MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satu dari 319 bakal calon legislatif (bacaleg) dari Kota Mojokerto berpeluang tercoret dari daftar calon sementara (DCS). Sebab, bacaleg Mojokerto tersebut masih tercatat aktif sebagai tenaga honorer atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Bawaslu Kota Mojokerto pun melontarkan temuan itu. Berdasarkan hasil temuan tersebut, Bawaslu mengatakan bahwa satu bacaleg Mojokerto tersebut terindikasi melanggar PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Awalnya memang ada satu bacaleg terindikasi melanggar. Hal itu seperti tercatat dalam Pasal 11 Ayat 1 tentang syarat pengunduran diri dari jabatan kepala daerah, ASN, TNI-Polri, hingga karyawan pemda yang ingin maju sebagai caleg,” kata Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati, Jumat (25/08/2023).
Baca Juga: Asal Tak Ajak Nyoblos, Angkot Malang Boleh Berstiker Wajah Bacaleg hingga Parpol
Bawaslu Kota Mojokerto juga menambahkan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan kepada KPU.
Bahkan, Dian telah mengonfirmasi kepada Kominfo Kota Mojokerto. Keterangan yang didapatkan oleh Dian bahwa bacaleg yang berstatus PPPN ini sudah menyatakan mengundurkan diri namun secara lisan.
“Sudah kami konfirmasi kepada instansi tempat kerjanya bahwa sudah menyatakan mengundurkan diri. Namun baru melalui lisan. Masih mengurusi surat pengunduran diri tertulis,” imbuh Dian.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Triwidya Kartikasari mengatakan sudah menerima temuan tersebut.
“Sudah kami terima juga temuan tersebut. Sudah kami teruskan kepada yang bersangkutan,” tambah Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Triwidya Kartikasari.
Baca Juga: 10 Daftar Film Zombie Terbaik, Wajib Kamu Tonton Uji Adrenalin!
Dia mengatakan, satu bacaleg Mojokerto tersebut berasal dari PDIP yang maju pada Dapil Mojokerto 3 yaitu Prajurit Kulon. Bacaleg ini merupakan tenaga PPNPN Kominfo Kota Mojokerto.
Widya pun mengacu pada Keputusan KPU 1026 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara. Dalam keputusan tersebut, bacaleg dapat mengirimkan surat pengunduran diri atau surat pemberhentian sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Paling lambat diterima KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 3 Oktober 2023. Pedoman teknisnya seperti itu,” terang Widya.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati