MALANG, Tugujatim.id – Masa kampanye belum dimulai, tapi perwajahan angkot Malang berseliweran banyak yang memuat stiker wajah bacaleg maupun parpol jelang Pemilu 2024. Merespons hal itu, Bawaslu dan KPU Kabupaten Malang memperbolehkan pemasangan stiker tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak melarang angkot Malang dipasang stiker wajah bacaleg maupun parpol. Tapi, dia mengatakan, stiker yang dipasang tidak mengajak masyarakat untuk mencoblos.
“Nggak apa-apa karena belum ada larangan dan aturan soal sosialisasi. Bacaleg boleh sosialisasi, justru yang nggak boleh ajakan mencoblos,” kata Wahyudi saat ditemui di kantornya.
Baca Juga: Urai Macet, Dishub Kota Malang Uji Coba Rekayasa Lalin di Kawasan Buk Gluduk
Selain angkot Malang berstiker, dia memperbolehkan mobil branding dengan logo parpol. Tapi, semua parpol di Kabupaten Malang harus ada kesepakatan soal jumlah maksimal mobil branding yang beroperasional.
“Kami membolehkan mobil branding sesuai kesepakatan untuk jumlah yang beroperasi,” kata Wahyudi.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika juga mengatakan, belum ada aturan soal pasang stiker wajah bacaleg maupun parpol di angkot Malang. Dia menganggap hal tersebut sebagai sosialisasi selama tidak mengajak untuk mencoblos.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Hits di Lumajang, View Estetik dan Instagramable Banget
“KPU belum ada pengaturan itu selama ini. Kami maknai sebagai sosialisasi. Tidak masalah selama tidak ada unsur ajakan memilih,” terang Dika.
Dia pun akan sosialisasi ke parpol yang ada di Kabupaten Malang agar tidak mengajak masyarakat untuk memilih selama belum masa kampanye.
“Kami akan mengimbau parpol untuk tidak mengajak masyarakat untuk memilih,” ujarnya.
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati