MALANG, Tugujatim.id – 10 Saksi diperiksa terkait kasus dugaan perusakan portal retribusi masuk Bendungan Lahor Malang.
Perusakan portal masuk wilayah Bendungan Lahor serta pendudukan oleh warga yang menggratiskan akses masuk berbuntut laporan ke pihak kepolisian.
Laporan dibuat oleh operator portal yang juga personel dari PT Xfresh Citra Perkasa, pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola penarikan retribusi. Laporan dibuat pada Kamis (2/4/2026) lalu.
“Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Minggu (5/4/2026).
Langkah-langkah penyelidikan yang sudah ditempuh di antaranya mendatangi dan mengecek tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Rencana tindak lanjut, penyidik akan meminta keterangan terlapor atas nama Hadi Wiyoni alias Pak Dur pada Senin (6/4/2026) besok.
Kepala Sub Divisi Pengusahaan WS Brantas 2, Bayu Sakti mengatakan, laporan dibuat oleh personel PT Xfresh Citra Perkasa karena mereka yang mengalami langsung kejadian buka paksa yang dilakukan oleh Hadi Wiyono dan kawan-kawannya.
“Yang menghadapi ancaman langsung adalah PT Xfresh. Laporannya bukan hanya pasal perusakan, tapi juga pengancaman,” kata Bayu.
Buka paksa dan perusakan portal terjadi pada Senin (30/3/2026) petang. Saat itu, terdapat 15-20 warga yang berjaga dan hilir mudik di sekitar lokasi kejadian.
Mereka membebaskan kendaraan keluar masuk wilayah Bendungan Lahor secara gratis. Sebelumnya, kendaraan yang ingin mengambil jalan pintas dari arah Malang ke Blitar atau sebaliknya harus membayar karcis sebesar Rp1 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil.
Hadi Wiyono dan warga lainnya juga memasang spanduk di gerbang masuk Bedungan Lahor yang bertuliskan “Portal Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia”. Saat ini spanduk tersebut telah dicopot dan diamankan sebagai barang bukti.
Bayu menyebut saat ini pihaknya masih belum menerapkan pembayaran karcis kembali. Pihaknya khawatir TKP bisa berubah apabila ada penerapan pembayaran karcis.
“Kami menghormati proses hukum, agar selesai. (TKP) kami biarkan dulu. Apabila sudah tuntas, maka kami akan operasikan kembali,” tutup Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








