TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 109 daftar pemilih dari 277 pemilih siluman di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Moh Nurrokhib, pada Minggu (7/5/2023).
Menurutnya, pencoretan tersebut dilakukan setelah 109 daftar pemilih itu telah ditemukan telah meninggal dunia dari hasil investigasi Disdukcapil Tuban.
“Sudah kita TMS kan. Ini hasil info dari Dukcapil kemudian kita tindaklanjut,” ujar pria yang akrab disapa Rokib ini.
Meskipun begitu, surat keterangan meninggal dunia untuk 109 pemilih ini masih dalam proses penerbitan. Namun, sudah ada dasar tertulis dari dinas terkait. “Ini sudah proses pencetakan,” ujar mantan aktivis PMII itu.
Sebelumnya, ditemukan satu kartu keluarga yang berisi 277 NIK di TPS tersebut. Hal itu terungkap saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih)