PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bergulir di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Guna mengungkap adanya indikasi penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2 Miliar, Kejari Kabupaten Pasuruan telah memanggil sejumlah saksi.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan jika jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Di mana 12 saksi yang dipanggil diantaranya merupakan pengurus koperasi BMT-UGT Nusantara Sidogiri.
“Kami periksa dua belas orang pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara, serya enam orang pihak lain,” ujar Denny pada Minggu (11/09/2022).
Lebih lanjut, para saksi ditanyai materi pemeriksaan seputar hasil temuan audit BPK terkait dana LPDB-KUMKM senilai Rp 2 Miliar yang diterima koperasi. Dana bergulir koperasi tersebut harusnya diberikan untuk menunjang perekonomian ratusan pelaku UMKM di Kabupaten Pasuruan.
Namun sayangnya, diduga kuat sejumlah dana bergulir tersebut justru diselewengkan dan tidak disalurkan sesuai aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Dana itu harusnya untuk penyehatan dan kesejahteraan usaha rakyat, tapi berdasarkan review BPB diduga ada penyimpangan, tapi jumlah pastinya kita masih harus kroscek dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KSPPS BMT UGT BMT-UGT Nusantara, Abdul Majid membenarkan jika pihaknya sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Meskipun begitu, ditanya terkait materi pemeriksaan, Abdul Majid enggan menjelaskan lebih detail.
“Iya betul, kita pernah diperiksa, materinya tanyakan ke penyidik,” pungkasnya.