MALANG – Pembebasan bersyarat melalui program asimilasi COVID-19 tak membuat laki-laki asal Dusun Krajan, Lumajang ini kapok. Angga Eka Bhima (29) kembali tertangkap usai ketahuan kembali mencuri motor di Malang untuk ketiga kalinya.
Tersangka bahkan sebelumnya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Malang Kota pada tahun 2017 dengan kasus kejahatan serupa. Namun dibebaskan secara bersyarat lewat program asimilasi COVID-19 pada April 2020 kemarin.
”Tersangka baru saja bebas pada April 2020 kemarin melalui program asimilasi COVID-19 namun kembali kedapatan melakukan aksi pencurian motor. Dan ini sudah ketiga kalinya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu saat rilis gelar perkara, Rabu (5/8).
Aksi pencurian motor, kata Azi kembali diulang tersangka di Jalan Bendungan Sutami, Merjosari, Malang pada 29 Juni 2020 silam. Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka bersama rekannya VP (kini DPO) mendapati sebuah unit motor Kawasaki Ninja terparkir di teras rumah.
Mendapat angin segar, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong menjauh dari rumah terlebih dahulu. Aksi ini dibantu rekan VP dengan mendorong motor di bagian knalpot dari belakang.
”Didorong dulu menjauh dari rumah korban, baru dibawa kabur,” terangnya.
Dari hasil penyeledikan, tim Reskrim kemudian berhasil melacak pelaku pencurian hingga kemudian menangkap pelaku di kediamannya di daerah Tlogomas, Dinoyo, Malang pada 18 Juli 2020.
”Sementara rekan pelaku VP masih DPO sedang kita buru,” tambahnya.
Azi menambahkan, berdasar pengakuan pelaku, kambuhnya aksi pencurian tersangka ini didasari untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. ”Pelaku disini tidak memiliki pekerjaan tetap, sehari-hari kerja serabutan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda