MOJOKERTO, Tugujatim.id – 13 Calon Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Mojokerto absen dari tes komputer atau Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa (14/5/2024). Ketidakhadiran belasan peserta tersebut tampak dalam dua sesi yakni sesi pertama delapan peserta absen dan sesi kedua lima peserta tidak hadir.
“Total peserta yang hadir sejumlah 107 orang. Namun terdapat peserta yang tidak hadir tanpa disertai konfirmasi. Untuk tes CAT sendiri kami bagi dalam dua sesi,” ujar Dody Faizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Senin (14/5/2024).
Rekrutmen Panwascam Kabupaten Mojokerto memasuki tahap tes CAT yang digelar di SMK PGRI Sooko, Kabupaten Mojokerto. Total 120 Peserta yang lolos seleksi administrasi dan berlanjut tahap tes CAT. Ternyata 13 orang peserta absen.
Tes CAT sendiri merupakan tahapan lanjutan pasca calon Panwascam dinyatakan lolos seleksi administrasi. Nilai akhir dari tes CAT tersebut, bakal ditinjau langsung oleh Bawaslu Jawa Timur. Kemudian, nantinya Bawaslu Jawa Timur mengembalikan hasil tinjauan ke Bawaslu Kabupaten sebagai bahan rapat pleno.
Pasca pengumuman hasil tes CAT, peserta yang dinyatakan lolos bakal menjalani tes lanjutan berupa wawancara dan uji kelayakan. Lalu, nama peserta yang telah berhasil melewati tes tersebut diumumkan lewat laman resmi Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Selain itu, kami juga membuka dan menerima masukan dan tanggapan masyarakat tentang tes tersebut. Jadi bersama-sama pemantauan seleksi ini melibatkan berbagai pihak,” tandas Dody.
Tes CAT ini, sambung Dody, memuat soal-soal tentang aturan yang menjadi pakem Pemilu disertai dengan studi kasus.
“Mengukur pula bagaimana hasil analisis masing-masing calon atas sebuah kejadian, apakah masuk kategori pelanggaran, apakah masuk kategori pidana Pemilu, semua diukur lewat tes (CAT) tersebut,” ujarnya.
Melansir dari laman Tirto.id, Panwascam memiliki berbagai kewenangan saat Pilkada nanti. Kewenangan tersebut berupa menerima dan menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta memberi rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu; termasuk memberi rekomendasi kepada sebuah instansi melalui Bawaslu Kabupaten atau Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Panwascam juga berwenang mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan atau Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten atau Kota, jika Panwaslu Kelurahan atau Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; lalu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; membentuk Panwaslu Kelurahan atau Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten atau Kota; mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan atau Desa; serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko