TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 131 jabatan perangkat desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih kosong. Kekosongan ini tersebar di 101 desa di 18 kecamatan yang disebabkan oleh faktor pensiun, wafat, atau lain-lainnya. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena dapat menghambat jalannya administrasi pemerintahan desa.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban melalui Kepala Bidang PMD Suhut mengungkapkan, pengisian perangkat desa kini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban.
“Setiap desa dapat mengisi perangkat secara kolektif di tingkat kecamatan, sedangkan kabupaten hanya bersifat mendampingi,” jelasnya pada Rabu (12/03/2025).
Kekosongan perangkat desa ini bukan sekadar angka. Suhut menekankan, minimnya SDM di pemerintahan desa dapat memperlambat layanan kepada masyarakat. Karena itu, pengisian posisi yang kosong diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan.
“Semakin lama kosong, semakin berat beban administrasi yang harus ditanggung perangkat desa lainnya. Ini bisa berdampak pada efektivitas pelayanan,” tegasnya.
Baca Juga: Perangkat Desa di Pasuruan Dilempar Bom Ikan oleh Orang Tidak Dikenal
Saat ini, baru tujuh kecamatan yang melaporkan perkembangan rekrutmen perangkat desa kepada pemerintah kabupaten. Dari jumlah tersebut, dua kecamatan, yakni Rengel dan Singgahan, sudah merampungkan prosesnya. Sementara itu, kecamatan lain seperti Bancar, Kenduruan, Bangilan, dan Merakurak masih dalam tahapan seleksi.
Selain dilakukan secara mandiri, proses rekrutmen ini juga melibatkan pihak ketiga, seperti perguruan tinggi atau lembaga independen. Suhut menegaskan, institusi yang dilibatkan harus memiliki kredibilitas tinggi agar hasil seleksi diterima masyarakat.
“Kami menekankan agar pihak ketiga yang terlibat adalah yang berpengalaman, transparan, dan profesional. Dengan begitu, integritas seleksi tetap terjaga,” tambahnya.
Jabatan Perangkat Desa yang Kosong Tersebar di Berbagai Kecamatan:
1. Kecamatan Jatirogo: Jombok (2), Sadang (1), Dingil (1)
2. Kecamatan Bangilan: Sidotentrem (4), Kedungharjo (2), Kedungmulyo (1)
3. Kecamatan Bancar: Ngujuran (2), Sukolilo (3), Banjarjo (3), Karangrejo (2)
4. Kecamatan Senori: Kaligede (1), Wonosari (1), Sidoharjo (2), Rayung (2)
5. Kecamatan Tambakboyo: Dikir (1), Gadon (1), Klutuk (1), Tambakboyo (1)
6. Kecamatan Singgahan: Lajo Kidul (1), Binangun (1), Mulyoagung (1)
7. Kecamatan Merakurak: Tlogowaru (1), Tuwiri Wetan (1), Sugihan (1)
8. Kecamatan Plumpang: Trutup (1), Kepohagung (1), Kedungrojo (1)
9. Kecamatan Palang: Tasikmadu (3), Tegalbang (1), Sumurgung (1)
10. Kecamatan Widang: Bunut (4), Kedungharjo (1), Kujung (1)
11. Kecamatan Grabagan: Ngrejeng (1), Grabagan (1), Waleran (1)
Pemerintah Kabupaten Tuban berharap pengisian perangkat desa dapat berjalan cepat dan transparan. Jika rekrutmen berlarut-larut, bukan hanya pelayanan masyarakat yang terganggu, tetapi juga stabilitas pemerintahan desa.
“Dengan pengisian yang cepat dan kredibel, diharapkan perangkat desa yang terpilih benar-benar kompeten dalam menjalankan tugasnya,” ujar Suhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








