PASURUAN, Tugujatim.id – Selama dua bulan lebih Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 19 pengedar narkoba. Mirisnya, dua pelaku di antaranya merupakan perempuan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Hery Dian Wahono mengungkapkan, belasan pelaku pengedar narkoba itu ditangkap dalam kurun Juli-awal September 2022.
“Dari total 19 pengedar narkoba, ada 15 tersangka dengan 13 kasus dan 4 tersangka dengan 3 kasus. TKP-nya berbeda-beda di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Hery saat konferensi pers pada Sabtu (10/09/2022).
Dari 19 tersangka, dua pengedar narkoba yang paling menonjol adalah dua perempuan berinisial NS dan S. Mereka ditangkap di kamar kos-kosan di wilayah Kota Pasuruan. Tersangka NS merupakan seorang residivis kasus peredaran narkoba yang baru bebas tiga bulan lalu.
“Tersangka NS ini baru bebas, tapi tidak kapok juga. Malah makin menjadi-jadi dan terang-terangan jual narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Ketika kamar kosnya digeledah, petugas awalnya hanya menemukan sabu beberapa gram saja. Namun, setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas menyita sabu seberat 558,51 gram.
“Kami temukan setengah kilogram lebih sabu dari tangan pengedar narkoba NS,” jelasnya.
Selain sabu, dari belasan tersangka lain, petugas juga berhasil mengamankan puluhan ribu pil koplo. Rinciannya, 30.947 butir pil jenis trihexyphenidyl dan 175 butir pil jenis dextro.
“Jangan sekali-kali berurusan dengan narkoba. Kami pasti perangi dan tangkap pelakunya. Siapa saja, baik pengguna maupun pengedar,” ujarnya.