PASURUAN, Tugujatim.id – Dua eks tersangka dugaan korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan yang menang praperadilan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, kembali dipanggil untuk diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut dipertanyakan pihak kuasa hukum Christiana dan Chandra dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Jumat (07/10/2022).
Ketua tim kuasa hukum Christiana dan Chandra, Tanti mempertanyakan keputusan kejari untuk memanggil kembali dua kliennya eks tersangka dugaan korupsi JLU. Sebab, dalam putusan praperadilan, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan telah memutuskan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Christiana dan Chandra atas kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan.
“Di pengadilan sprindik (surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah), dan perkaranya masih jalan untuk empat tersangka lain. Seharusnya perkara di sana diselesaikan dulu, yang ini jangan diutak-atik,” ujar Tanti.
Senada, tim pendamping kuasa hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli berargumen pemanggilan kembali dua kliennya pasca memenangkan praperadilan dianggap menyalahi aturan hukum yang ada.
“Bagaimana bisa ketika klien kami sudah memenangkan putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan dan menghentikan proses penyidikan kejaksaan. Secara otomatis kejaksaan tidak mematuhi produk hukum yang sudah ditetapkan pengadilan negeri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengakui pihaknya melakukan penyidikan kembali kasus dugaan korupsi proyek JLU dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk memanggil kembali dua eks tersangka.
“Sebelumnya kami sudah tetapkan jadi tersangka dalam surat perintah penyidikan yang lalu. Tapi, dalam proses praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dianggap tidak sah. Pasca putusan praperadilan kami sudah mengeluarkan sprindik baru untuk melakukan penyidikan kembali perkara ini,” ungkapnya.
Wahyu menjelaskan, kini pihaknya kembali memanggil eks tersangka dugaan korupsi JLU Christiana dan Chandra dalam status masih sebagai saksi.
“Kami sudah lakukan pemanggilan dua kali. Untuk pemanggilan Jumat ini ternyata dari pihak kuasa hukumnya hadir menyatakan penundaan sampai Selasa depan untuk dapat menghadirkan mereka berdua,” ujarnya.