MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota mengusut kasus penemuan dua jasad janin bayi yang ditemukan di saluran pembuangan atau septictank Apartemen Begawan, Kota Malang, 6 Februari 2026. Peristiwa ini memunculkan dugaan praktik aborsi, Satreskrim Polresta Malang Kota pun menyisir 70 unit kamar apartemen.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menegaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk bisa mengungkap teka-teki siapa pembuang 2 jasad janin tersebut.
Baca Juga: Surat Wasiat Mengharukan Temani Bayi Perempuan Ditinggalkan di Teras Rumah Warga Jember
Dia mengatakan, penyidik telah memanggil pihak manajemen apartemen untuk mendalami. Sebab, temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya praktik aborsi di Apartemen Begawan.
“Kamu sudah memanggul pihak apartemen untuk berkolaborasi. Diduga ada praktik aborsi karena dari hasil identifikasi ternyata jenazah bayi ini beda umur yaitu yang satu masih 5 bulan dan satunya masih 6 bulan,” kata Aji, Senin (02/03/2026).
Selain itu, tim penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga menyisir sekitar 70 kamar apartemen. Saluran pembuangan yang terhubung ke kamar kamar itu juga disisir.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditelantarkan di Teras Rumah Warga Jember, Pelaku Terekam CCTV
“Sejauh ini belum ada yang mencurigakan dari CCTV. Ini masih terus kami dalami dengan menyisir para penghuninya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dua jasad janin bayi itu sebelumnya ditemukan di bak penampungan septictank Apartemen Begawan, Kota Malang, 6 Februari 2026 sore.
Perkiraan dua janin jenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam kondisi terlilit ari-ari itu berusia sekitar 6 bulan. Janin itu kali pertama ditemukan oleh petugas engineering apartemen yang menyedot septitank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








