SURABAYA, Tugujatim.id – 2 WNA asal China berinisial WM dan LJ terlibat tindak pencurian di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB), Kamis, 22 Januari 2026.
Aksi ini membuat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya langsung menangkap dua pelaku oleh tim gabungan.
“Petugas berhasil mengamankan dua WNA (Warga Negara Asing) yang diduga melakukan pencurian di dalam pesawat setelah menerima laporan dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarno, Rabu (4/2/2026).
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama. Korban merupakan seorang Warga Negara Malaysia yang melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dan USD 500 yang disimpan di dalam tas kabinnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursinya untuk menuju toilet. Saat itu, seorang awak kabin memperingatkan korban bahwa seorang penumpang terlihat mengambil tas miliknya yang berada di kompartemen kabin atas (overhead bin).
“Setelah kembali ke kursinya, korban mendapati tasnya dalam keadaan terbuka dan berada di dekat salah satu terduga pelaku,” katanya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh awak kabin bersama penumpang terkait. Dalam proses tersebut, salah satu terduga pelaku secara tiba-tiba melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban.
Dua orang yang diamankan diketahui merupakan Warga Negara China berinisial WM dan LJ. “Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian tersebut dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.
Dalam pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meskipun sempat mengklaim bahwa dirinya keliru mengira tas tersebut sebagai miliknya sendiri. Sementara itu, LJ diduga berperan membantu dalam aksi tersebut.
Meski korban menyatakan telah memaafkan perbuatan para pelaku, Agus menegaskan proses pemeriksaan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap WM dan LJ akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan.
Agus Winarno juga mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan apabila menemukan keberadaan orang asing yang melakukan pelanggaran hukum atau aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M.Khaesar (Kontributor)
Editor: Darmadi Sasongko








