20 Istilah yang Wajib Diketahui ASN

asn tugu jatim
Ilustrasi pegawai. Foto: pixabay

Tugujatim.id – Memasuki lingkungan kerja baru tentu membutuhkan adaptasi. Salah satunya bagi mereka yang diangkat menjadi pegawai pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mungkin bagi seseorang yang baru diterima menjadi ASN akan menjumpai istilah-istilah yang sebelumnya asing. Apa saja istilah-istilah itu?

Dilansir dari Terminal Mojok, berikut ini 20 istilah yang wajib diketahui oleh ASN:

1. Audiensi
Pertemuan antara satu pejabat dengan pejabat lainnya. Biasanya berupa permintaan dukungan, penjelasan program, atau pelaporan kegiatan pemerintah yang sudah dilaksanakan.

2. CLTN
Singkatan dari Cuti di Luar Tanggungan Negara. Cuti ini adalah cuti ASN dengan alasan khusus, misalnya mendampingi pasangan yang bekerja di luar negeri, mendampingi anak berkebutuhan khusus, program mendapatkan keturunan, dan sejenisnya. Selama menjalankan cuti ini, yang bersangkutan nggak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya.

3. Diklatpim
Pendidikan dan pelatihan yang wajib diikuti para ASN dengan jabatan tertentu. Diklatpim III diperuntukkan bagi pejabat eselon III, sedangkan Diklatpim IV diperuntukkan bagi pejabat eselon IV. Saat ini, istilah Diklatpim sudah berganti dengan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).

4. Disposisi
Perintah tertulis untuk melakukan suatu pekerjaan. Biasanya ditulis dalam selembar kertas dan dilampirkan dalam surat resmi.

5. DL
Singkatan dari Dinas Luar, yaitu kegiatan ASN yang dilakukan di luar kantor. Bentuknya bisa paket meeting di hotel, bisa juga perjalanan dinas dalam atau luar kota.

6. Gaji 13
Gaji tambahan yang diberikan kepada PNS setiap pertengahan tahun. Biasanya dicairkan bertepatan dengan tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Yang termasuk gaji 13 itu adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.

7. Gaji 14
Tunjangan Hari Raya (THR) buat para PNS. Biasanya diberikan beberapa hari menjelang Lebaran.

8. Inspektorat
Instansi pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan, baik secara teknis maupun administrasi, terhadap kinerja instansi pemerintah lainnya.

9. Mutasi
Proses perpindahan ASN dari satu instansi ke instansi lainnya. Biasanya, mutasi baru bisa dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama lima tahun.

10. OPD
Singkatan dari Organisasi Perangkat Daerah, yaitu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah. Misalnya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, atau Badan. Dulu lebih dikenal dengan istilah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

11. Paket meeting
Pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor, biasanya di hotel. Ada berbagai macam paket meeting yang dibuat, yaitu fullboard (menginap), fullday (seharian tanpa menginap), atau halfday (setengah hari).

12. PDH
Singkatan dari Pakaian Dinas Harian, yaitu seragam PNS yang dipakai sehari-hari. Ada banyak jenis PDH dari setiap instansi. Salah satunya adalah seragam PDH warna khaki yang biasa dipakai PNS di lingkungan Pemda.

13. Perjadin
Akronim dari Perjalanan Dinas, yaitu perjalanan dalam maupun luar kota yang dilakukan ASN dalam rangka tugas kedinasan. Setiap ASN yang melakukan perjadin akan mendapatkan uang harian dan uang transport.

14. PPK
Singkatan dari Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu ASN yang bertanggung jawab terhadap seluruh pengadaan barang dan jasa di suatu instansi pemerintah.

15. PPNPN
Singkatan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, yaitu pegawai yang dikontrak untuk bekerja di instansi pemerintah. Misalnya sopir, tenaga kebersihan, dan sejenisnya. Biasanya disebut pegawai honorer.

16. Prajabatan
Pendidikan dan pelatihan untuk para CASN sebelum diangkat menjadi ASN. Biasanya diklat prajabatan ini dilakukan setelah setahun menjadi CASN.

17. Rotasi
Proses perpindahan ASN dalam satu bagian ke bagian lain dalam satu instansi. Ini dilakukan dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

18. SPJ
Singkatan dari Surat Pertanggungjawaban, yaitu dokumen administrasi penggunaan anggaran kegiatan instansi pemerintah. Biasanya dilengkapi dengan bukti-bukti daftar hadir, tanda terima uang saku, laporan kegiatan, dan sejenisnya.

19. SPPD
Singkatan dari Surat Perintah Perjalanan Dinas, yaitu surat instruksi dari pejabat kepada staf untuk melakukan perjalanan dinas dalam atau luar kota. Biasanya dilampirkan juga dengan bukti kunjungan, surat pernyataan gratifikasi, dan laporan kunjungan.

20. TB
Singkatan dari Tugas Belajar, yaitu kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada ASN untuk melanjutkan pendidikan. Biaya ditanggung oleh pemerintah. Para ASN yang TB ini masih menerima gaji utuh, tapi tanpa tunjangan.