TUBAN, Tugujatim.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban kembali menerima sebanyak 20 narapidana (napi) yang seluruhnya kasus narkoba dari Lapas Kelas II B Mojokerto, Rabu (8/12/2021).
Semua napi yang dipindahkan ke Lapas Tuban tersebut berjenis kelamin laki-laki dan memiliki masa pidana yang bervariasi dari 4 tahun hingga 10 tahun, dengan rincian 4 tahun terdapat 1 orang, 5 tahun 7 orang, 6 tahun 5 orang, 7 tahun terdapat 3 orang, 9 dan 10 tahun masing-masing 1 orang.
Kepala Lapas Tuban, Siswarno, mengatakan proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB oleh petugas Lapas Mojokerto. Menurutnya, setelah masuk semua barang bawaan digeledah dan diperiksa, sedangkan ke-20 napi tersebut langsung menjalani swap tes Covid-19 antigen.
“Kami periksa dengan ketat, baik bawaannya maupun individunya. Saya perintahkan jajaran untuk menjalankan prosedur protokol kesehatan bagi napi yang masuk,” Kata Siswarno.
Kendati Lapas Tuban mengalami over kapasitas, Siswarno memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.
“Walaupun over kapasitas, kami sampaikan ke jajaran pengamanan untuk lebih waspada terlebih ini kasus narkoba,” ujar pria asli Mrutuk, Tuban itu.
Sementara itu, kepala kesatuan pengamanan Lapas Tuban, Taufan, menjelaskan dari hasil tes swab oleh paramedis, seluruh napi negatif Covid-19. Selanjutnya mereka diamankan di sel isolasi blok B dan menjalani karantina selama 14 hari penuh.
“Saat ini semuanya telah kita masukkan sel isolasi, dan tidak bisa keluar. Mereka akan menjalani 14 hari ful karantina sesuai prosedur,” jelasnya.
Dengan kedatangan 20 napi pindahan dari Lapas Mojokerto, satu-satunya UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur ini mengalami over kapasitas sebanyak 63 persen.
Total penghuni per tanggal 08 Desember 2021 mencapai 434 orang terdiri dari 368 narapindana dan 66 tahanan, sedangkan kapasitas hunian hanya untuk 266 orang.