• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, SIK MH didampingi Kasatresnarkoba Kompol Daniel Marunduri SIK MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba, Jumat (25/06/2021). (Foto: Polrestabes Surabaya)

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, SIK MH didampingi Kasatresnarkoba Kompol Daniel Marunduri SIK MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba, Jumat (25/06/2021). (Foto: Polrestabes Surabaya)

20,5 Kg Sabu Siap Edar Diamankan Polrestabes Surabaya

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali gagalkan peredaran narkotika seberat 20,5 kg jenis sabu-sabu siap edar dari 5 orang kurir jaringan lintas provinsi antara Jawa-Sumatra.

Di ketahui para tersangka berinisial CH (30) seorang perempuan dan MA (34) laki-laki asal Bandung. Kemudian EK (38) warga Sidoarjo, FH (25) asal Kabupaten Kuningan dan CL (22) asal Cipayung, Jakarta Timur.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Daniel Marunduri  menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya tim berhasil menangkap tersngka CH bersama MA pada hari Senin tanggal 26 April 2021 di Rest Area Jalan Tol Mojokerto Surabaya beserta barang bukti berupa 10 paket kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10,5 kg.

“Yang pertama ditangkap adalah saudari CH kemudian saudara CL. Ini diamankan di sebuah Bandara yang ada di Surabaya. Kemudian dari situ kita kembangkan kepada tiga tersangka yang lain,” ucap AKBP Hartoyo, saat pimpin konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jumat (25/06/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, CH telah melakukan pengambilan dan pengiriman sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan berinisial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021. CH mengaku setiap pengiriman dia mendapatkatkan upah sebesar 60 juta rupiah.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut Tim kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial EK pada hari Jumat (07/06/2021) yang lalu di Terminal Bungurasih Jalan Raya Waru Sidoarjo beserta barang buktinya seberat lebih dari 4,6 kg.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakuan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka baru berinisial FH dan CL pada hari Kamis (17/06/2021) didaerah Jalan Suparjan Mangun Kediri. Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada di dalam mobil dengan barang bukti berupa 4 bungkus kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 4,2 Kg.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menambahkan bahwa semua narkotika yang berhasil diamankan merupakan barang dari Medan yang akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Untuk pengiriman mereka menggunakan kendaraan, ini ada dua mobil yang pertama kita tangkap Toyota Camri warna hitam dan yang kedua Honda Jazz,” tambah Kompol Daniel Marunduri.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total 20,5 kg, 8 buah Hp, 3 Unit ATM berbeda, 3 bandel plastik klip, 1 timbangan dan 1 unit mobil Honda Jazz serta 1 unit mobil Toyota Camry.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs, pasal Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati.

Tags: Kota SurabayanarkobanarkotikaPolrestabes SurabayaSurabaya
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Ilustrasi melakukan akhlak yang baik. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Akhlak Terpuji dan Tercela dalam Pandangan Islam

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID