TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 20,67 persen dari 193.991 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Tuban sudah tak layak menerima bantuan sosial. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Eko Julianto.
Menurutnya, data itu diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bulan Oktober 2021. Kini, pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi (verval).
“Setidaknya 40.158 KK dari DTKS sudah tidak layak menerima Bansos,” jelas Eko. Sedangkan sisanya yang 79,33 persen atau 153.833 KK, berada pada kategori miskin dan masih layak menerima bantuan sosial.
Verval sendiri dilakukan secara door to door dan berbasis IT. Caranya, lanjut mantan Camat Semanding ini, dengan memotret kondisi rumahnya, kemudian wawancara berbasis aplikasi yang langsung muncul nilainya.
“Kami tidak menggunakan kertas tapi kami sudah pakai aplikasi, di situ sudah ada bobot nilainya langsung sesuai indikatornya. Misal kalau rumahnya bagus bobotnya berapa, kalau jelek berapa, dan seterusnya. Total ada 14 pertanyaan di dalam aplikasinya,” ucapnya.
Setelah itu, mantan Kabag Kesra Pemkab Tuban ini menambahkan, instansinya telah mensimulasikan, jika skornya di bawah 60, maka termasuk kategori miskin, tapi kalau di atas itu termasuk kategori relatif lebih mampu.
“Sesuai arahan mas bupati, meminta untuk memverifikasi dan validasi orang miskin. Namun tidak semua orang miskin ini masuk DTKS. Kita menggunakan data DTKS dan data sesuai keadaan di lapangan, sehingga ada opsi untuk tambah,” terangnya.
Eko berharap, kegiatan Regsosek 2022 ini konsepnya 100 persen penduduk disurvei atau didata langsung. Sehingga, nanti akan menghasilkan informasi kelas-kelas kesejahteraan dan data DTKS Dinsos bisa update sesuai kondisi lapangan.
“Karena DTKS ini data lama, meskipun sudah di-update, tapi kami yakin ada sisi yang tidak ter-update secara optimal,” pungkasnya.