TUBAN, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban melakukan tes urine kepada 70 pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, pada Rabu (21/09/2022).
Hasilnya, satu orang dinyatakan positif morfin. Sampel yang dinyatakan positif tersebut menggunakan obat-obatan berdasar resep dokter dengan indikasi penyakit bronkitis.
Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana menyampaikan bahwa penyalahguna narkotika tidak pasti langsung diproses secara hukum. Akan tetapi ada proses-proses lainnya, yakni rehabilitasi. “Seorang penyalahguna yang tidak terlibat jaringan atau kurir dapat dibantu untuk rehabilitasi, jadi tidak melulu seorang penyalahguna itu dipenjara,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, kegiatan seperti ini sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Bersih Dari Narkoba (Bersinar).
Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo mengatakan bahwa kegiatan skrining tes urine ini dilaksanakan serentak di seluruh KPP se-Indonesia. Hasil skrining tes urine kepada 70 orang yaitu 69 negatif dan 1 sampel dinyatakan positif menggunakan morfin.
“Kami menyambut baik kegiatan ini, sebagai upaya deteksi dini dan pengetahuan tentang P4GN di internal KPP Pratama Tuban,” tuturnya.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat anti narkoba melalui tes urine ini diawali dengan sampling tes urine oleh Kepala Kantor KPP Pratama Tuban dan dilanjutkan oleh seluruh pegawai.