MALANG, Tugujatim.id – Sebanyak 22 wisata kampung tematik di Kota Malang telah diberikan kelonggaran untuk mulai beroperasi seiring penurunan status PPKM ke Level 2. Namun, tempat tersebut harus terintegrasi dengan QR code aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu sebelum bisa dibuka untuk umum.
Menurut Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, sejauh ini belum ada kampung tematik di Kota Malang yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Oleh karena itu, mereka harus terintegrasi terlebih dahulu dengan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Di PPKM Level 2 boleh dibuka, yang penting kampung tematik punya aplikasi PeduliLindungi. Kalau gak punya belum boleh, kita sesuaikan dengan SE Wali Kota Malang,” jelasnya, Rabu (20/10/2021).
Adapun dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No.62/2021 tentang PPKM Level 2 mengharuskan tempat wisata menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya screening bagi pengunjung maupun pengelola wisata.
Ida mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga tengah menunggu konfirmasi integrasi QR code itu dari Kemenparekraf untuk bisa segera membuka wisata kampung tematik di Kota Malang.
Sementara itu, Kabid Destinasi Industri Pariwisata Disporapar Kota Malang, Fitri Noverita menambahkan bahwa pengajuan QR code aplikasi Peduli Lindungi kampung tematik Kota Malang telah diajukan pada 19 Oktober 2021.
“Kami mengajukan ke Kemenparekraf dan ke Provinsi Jatim terkait kode QR aplikasi itu. Jadi kita nunggu jawaban dari Kemenparekraf dan Provinsi Jatim,” ucapnya.