TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 24 orang penyelenggara pemilu di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban secara mendadak mengundurkan diri. Mereka adalah 23 orang yang masuk dalam Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 13 kecamatan di Tuban.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, SDM KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh membenarkan terkait pengunduran diri para penyelenggara pemilu ini. Alasan mereka mundur karena lolos seleksi sebagai perangkat desa tahun ini. “Mereka pada mundur karena sudah lolos dan menjadi perangkat desa,” ucap Zakiyah, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, pengunduran diri ini karena ada keterikatan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban tertanggal 10 Januari 2020 yang isinya imbauan untuk tidak merangkap jabatan atau double job.
Sedangkan dalam juknis penerimaan badan adhoc KPU, tidak ada yang mengatur larangan tidak diperbolehkan mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
Namun, ada kekhawatiran dari Pemkab Tuban agar tugas utamanya di desa tidak terganggu dengan yang lainnya. Maka lebih baik fokus pada pekerjaan utamanya. “Kalau dari kita tidak ada klausul itu. Hanya saja ini, kekhawatiran dari pemerintah, kita menghormati itu,” ucap satu-satunya komisioner perempuan di KPU Kabupaten Tuban itu.
Ia juga menyampaikan, diperkirakan pada pekan depan akan ada pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang difokuskan di gedung KPU Kabupaten Tuban.
“Ini kita masih proses klarifikasi yang mengantikan mereka yang telah mengundurkan diri. Apakah bersedia menggantikan atau tidaknya,” pungkasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti