TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 25.694 pemilih potensial di Tuban belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Ribuan pemilih itu sudah termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tuban pada Rabu (21/06/2024).
Divisi Data dan Perencanaan KPUK Tuban Moh. Nurrokhib menyebutkan total 25.694 pemilih potensial ini tersebar di 20 kecamatan yang ada. Mereka masuk dalam DPT, tapi belum memiliki KTP elektronik.
“Jumlah DPT kami 945.539 pemilih terdiri 468.016 laki-laki dan 477.523 perempuan. Dari total itu termasuk ada yang belum punya E-KTP,” terangnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Tuban untuk langkah selanjutnya dalam mempersiapkan perekaman terhadap mereka yang belum memiliki E-KTP.
“Sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan dinas terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Tuban M. Arifin telah mendorong KPU untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan dinas.
“Ya, kan kami dorong KPU mengoordinaskan data itu ke dukcapil agar ada percepatan perekaman,” ujarnya.
Arifin menyampaikan data pemilih masih bisa berubah sampai waktu pencoblosan, termasuk pemilih potensial dan lain-lainnya. Karena itu, dia mengimbau kepada KPU agar memastikan pemilih bisa menyalur hak konstitusinya dalam Pemilu 2024.
Untuk diketahui, total TPS di Kabupaten Tuban sebanyak 3.690 yang tersebar di 324 kelurahan/desa pada pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024.