MALANG, Tugujatim.id – Polsek Pagelaran akhirnya berhasil menangkap 3 terduga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (11/01/2022). Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Pagak dengan inisial SB, 37; NP, 20; dan SM, 39.
Mereka ditangkap saat melakukan aksi pencurian di bawah jembatan Jalan Raya Desa Sidorejo, Selasa dini hari (11/01/2022).
“Pelaku berhasil kami amankan di TKP sekira pukul 01.45 WIB atau Selasa dini hari (11/01/2022),” ucap Kapolsek Pagelaran Iptu Sugik saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, saat ini terduga pelaku pencurian berada di Rutan Mapolsek Pagelaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kronologi pencuriannya dilakukan dengan cara menggali kabel yang berada di dalam tanah, kemudian memotong kabel milik PT Telkom.
“Setelah digali, kemudian pelaku pencurian memotong kabel tersebut menggunakan alat-alat potong yang telah dipersiapkan,” beber Sugik.
Dia melanjutkan, akibat pencurian tersebut, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat merupakan alat yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Dari lokasi kejadian, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti senter, gergaji, gerinda, kapak, karung, dan tampar yang digunakan pelaku,” terang Sugik.
Para pelaku pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.