TUBAN, Tugujatim.id – Upaya mediasi konflik internal Klenteng Kwan Sing Bio kembali menemui jalan buntu. Tiga tokoh pengelola, yakni Soedomo Mergonoto, Paulus Willy Afandy, dan Alim Sugiantoro tidak hadir dalam undangan hearing Komisi II DPRD Tuban pada Selasa (05/08/2025).
Ketidakhadiran ketiganya membuat pembahasan terpaksa ditunda. Padahal, DPRD telah mengundang berbagai pihak untuk mencari titik temu, seperti 8 tokoh Tuban yang telah menyerahkan ke 3 pengelola, dan pihak lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmo Fikroni yang memimpin jalannya hearing, menyayangkan absennya pihak-pihak terkait. Padahal pihaknya ingin masalah ini segera terselesaikan, tidak berkepanjangan.
Baca Juga: 3 Konglomerat Surabaya Gagal Redam Konflik Internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban
“Kami ini ingin menjembatani supaya konflik ini cepat selesai. Sayangnya, dari delapan orang penyerah pengelolaan, tiga tidak hadir. Dari pihak penggugat juga tidak ada yang datang,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi II berencana menjadwalkan ulang hearing pada 11 Agustus 2025. Penjadwalan ulang ini merupakan permintaan langsung dari Soedomo Mergonoto yang menyatakan kesediaannya hadir pada pertemuan berikutnya.
“Kami sudah meminta Pak Gunawan untuk menjembatani agar ketiga tokoh ini bisa hadir. Mudah-mudahan tanggal 11 bisa menjadi solusi,” imbuhnya.
Dalam hearing kali ini, DPRD mendalami beberapa hal, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Klenteng Kwan Sing Bio yang baru diserahkan. Dari dokumen tersebut, disimpulkan bahwa pemilihan ketua klenteng pada 8 Juli lalu telah sesuai aturan.
Pihak DPRD berharap semua tokoh yang bersengketa dapat hadir pada hearing berikutnya, termasuk notaris pembuat akta serta dirjen pembimbing masyarakat Buddha Kemenag Jatim.
“Kalau semua hadir, kami optimistis konflik ini bisa selesai tanpa perlu saling gugat,” ujarnya.
Penyelesaian Konflik Dijadwal Tanggal 11 Agustus
Sementara itu, Ketua terpilih Klenteng Kwan Sing Bio Teguh Prabowo alias Go Tjong Ping menyebutkan, permasalahan ini segera selesai dan diharapkan jangan main gugat-gugatan karena hukum tidak akan kelar.
“Dan nanti tanggal 11 atas permintaan dari Surabaya bisa hadir, hari Senin. Ya nanti kebetulan sekali juga dari pembimbing masyarakat Buddha, Bapak Nyoman Jawa Timur akan diundang. Juga notaris yang membuat akta. Jadi mudah-mudahan tanggal 11 itu semua selesai,” harapnya.
Seperti diketahui, konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio telah berlangsung cukup lama. Hearing pertama pekan lalu juga berakhir tanpa solusi lantaran pihak terkait tidak lengkap hadir. Pertemuan pada 11 Agustus 2025 diharapkan menjadi momentum penyelesaian sengketa ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








