SURABAYA, Tugujatim.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi sekaligus memasukkan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke dalam daftar penangkalan (blacklist) selama lima tahun. WNA Tiongkok ini terbukti memanipulasi dokumen dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan ketiga WNA Tiongkok tersebut masing-masing berinisial YJ, CN, dan LJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi (indeks C12) serta Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2).
Baca Juga: 45 WNA Dibekuk Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes: Semua Korban Dari Luar Negeri
Namun, dalam proses pengawasan keimigrasian, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian data yang digunakan dalam pengajuan visa ketiganya.
“Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya,” kata Agus Winarto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/06/2026).
Dalam penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa visa yang diperoleh ketiga WNA tersebut didapat melalui penggunaan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain menemukan ketidaksesuaian data penjamin, petugas juga menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dokumen. Dalam berkas permohonan visa milik YJ dan CN, ditemukan nomor seri materai yang identik atau sama persis.
“Petugas mendapati berkas permohonan milik YJ dan CN memuat nomor seri materai yang sama persis (materai kembar), yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis,” ujarnya.
Kedatangan dan Tujuan Visa Beda di Lapangan
Tidak hanya itu, hasil penelusuran aktivitas para WNA tersebut di lapangan menunjukkan bahwa tujuan kedatangan yang tercantum dalam visa tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan petugas.
Imigrasi memastikan ketiganya tidak pernah memiliki rencana untuk melakukan investasi maupun menjalankan kegiatan bisnis sebagaimana yang tercantum dalam permohonan visa.
“Setelah dilakukan penelusuran aktivitas di lapangan, klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut terbukti hanya kedok. Mereka bertiga tidak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia,” kata Agus.
Atas temuan tersebut, ketiga WNA Tiongkok ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b mengenai penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian data atau keterangan yang tidak benar.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Surabaya menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun.
Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai China Southern Airlines penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou. Ketiganya dipulangkan ke negara asal di bawah pengawasan petugas Imigrasi Surabaya.
Baca Juga: 41 WNA Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Scamming Internasional
“Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan (blacklist) selama lima tahun terhadap ketiganya,” ujar Agus.
Dia menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Surabaya dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
“Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di wilayah kerja kami, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa imigrasi hadir untuk menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








