SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 41 WNA ditangkap dalam sejumlah kasus Scamming Internasional yang dibongkar Polrestabes Surabaya. Para diduga pelaku tergabung dalam jaringan kejahatan siber lintas negara dengan modus penipuan online.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penyebaran kasus tersebut bermula dari laporan Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Jepang terkait dugaan penyekapan dua warga negara Jepang di sebuah rumah Jalan Dharma Husada Permai, Surabaya.
“Yah, jadi dua orang Jepang ini adalah korban penipuan. Mereka tertipu juga awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan dan juga operator di Thailand. Namun kemudian mereka tidak pernah ke sana,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/05/2026).
Ternyata, selain menemukan dua WNA Jepang, di lokasi tersebut polisi juga menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat penipuan online. Polisi juga menangkap beberapa orang WNA dari Jepang dan Cina dan beberapa orang Warga Negara Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah kontrakan yang dikontrak dari 2 tahun yang lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia,”ungkapnya.
Baca Juga : Ratusan Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan Bermodus Kredit Murah Melalui Pinjaman Oline
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap E, dan menemukan bahwa ada beberapa lokasi lainnya yang juga digunakan sebagai tempat penipuan di Semarang, Solo dan Bali. Dari beberapa titik itu, polisi menangkap 44 orang pelaku, 3 WNI dan 41 WNA.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mereka melakukan scamming dengan berpura-pura menjadi polisi Jepang. Kemudian, pelaku melakukan video call dengan para korban yang berada di negara Jepang dan Cina.
“Jadi untuk para pelaku ini mencari masa mereka sudah menyiapkan box-box dengan perekam suara yang sudah dipersiapkan dengan matang bahkan peralatan di TKP seolah-olah itu kantor polisi,” kata dia.
Kemudian, pelaku mengintimidasi korban dengan berbagai modus penipuan. Ada yang menyatakan bahwa terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus kemudian ada jaringan korban dan lain-lain yang intinya kemudian memaksa korban ini untuk mempertanggungjawabkan.
“Untuk kerugian, sebagai salah satu contoh, satu korban itu mengalami kerugian senilai Rp834.745.000 kalau kita kurskan ke Rupiah,” jelasnya.
Meskipun para pelaku masuk menggunakan visa kunjungan resmi. Sebagian besar dari mereka telah melampaui izin tinggal atau overstay selama hampir dua tahun.
“Kami berkomitmen untuk meneruskan kasus ini ke proses perdamaian di Indonesia agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di sini,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: M. Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








