TUBAN, Tugujatim.id – Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyita 326 botol minuman beralkohol (minol) di salah satu toko jamu milik SH, di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban, pada Rabu (7/12/2022) malam.
Diketahui toko tersebut tidak memiliki izin mengedarkan maupun menyimpan minol dari pemerintah setempat.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan bahwa petugas menemukan ratusan minol berbagai merek yang memiliki kadar golongan A dan B. “Ada berbagai varian dan warna yang berhasil kita amankan. Contohnya vodka dan jenis minol lainnya,” ujarnya, pada Kamis (8/12/2022).
Penggrebekan toko jamu yang berada yang tak jauh dari Pasar Sambonggede, Kecamatan Merakurak, itu berawal dari aduan masyarakat yang curiga toko tersebut menjual minol. “Jadi miras dijual lewat online. Ada yang order terus dikirim dengan cara COD (Cash On Delivery atau bayar di tempat),” ucapnya.
Selanjutnya, Satpol PP Tuban berkoordinasi dengan tim Gakumda (Penegakan Hukum Perundang-undangan) Tuban dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pemilik toko tersebut diberikan surat panggilan dari Polres Tuban guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.