SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 13 bupati/wali kota kab/kota di Jawa Timur akan berakhir masa jabatannya pada akhir September 2023. Karena itu, sejak 9 Agustus 2023, ada 39 nama Pj bupati/wali kota yang telah diusulkan gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kab/kota untuk selanjutnya diproses di pemerintah pusat.
“Yang jelas untuk prosesnya di Kemendagri karena menampung dari tiga pihak, dari DPRD setempat, gubernur dan pemerintah pusat sendiri. Nanti dari tiga yang akan diajukan ke presiden. Jadi, sekarang prosesnya masih di Kemendagri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Didik Chusnul Yakin saat dihubungi Tugujatim.id, Kamis (24/08/2023).
Didik memperkirakan, padal awal September 2023 nanti proses seleksi Pj telah memasuki tahapan TPA (Tim Penyelesaian Akhir) Presiden RI.
Baca Juga: Cek! 39 Daftar Nama Usulan Gubernur Khofifah Jadi Pj Bupati/Wali Kota di 13 Wilayah
“Perkiraan saya di awal September sudah TPA (Tim Penyelesaian Akhir) ke Presiden,” bebernya.
Sebab, dari 13 bupati/wali kota tersebut akan berakhir masa jabatannya terhitung mulai 24 September 2023.
“Kemudian pertengahan September itu batas akhir, kami berharap 24-25 September 2023 pelantikan. Tapi, yang tahu pasti di Kemendagri,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, 13 kepala daerah kab/kota di Jatim tersebut di antaranya Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jombang, Kota Malang, dan Kabupaten Tulungagung.
Tidak hanya faktor berakhirnya masa jabatan, sebanyak enam pimpinan daerah di Jatim juga telah terdaftar sebagai daftar calon sementara dari masing-masing kab/kota.
Mereka adalah Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, dan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
“Iya (terdaftar caleg). Ada beberapa kepala daerah yang mengajukan caleg seperti Pasuruan, Probolinggo, dan Bondowoso. Mereka tentu berakhir sesuai masa akhir jabatannya,” katanya.
Didik menjelaskan sesuai dengan Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota harus memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: 10 Daftar Film Zombie Terbaik, Wajib Kamu Tonton Uji Adrenalin!
“Dia menduduki jabatan selaku JPT Pratama atau Eselon II, mempunyai nilai prestasi kerja, namanya DP3 tahun terakhir baik-baik. Lalu dia tidak pernah dihukum dengan hukuman disiplin berat harus ada surat penyataan, terakhir dia sehat jasmani dan rohani,” paparnya.
Secara rinci dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal BAB II Pasal 3, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan,
b. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota,
c. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik,
d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Dia menambahkan, setelah merinci persyaratannya juga mengatakan jika tidak terpenuhi dinyatakan tidak lolos.
“Kalau tidak memenuhi, ya tidak lolos,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati