4 Parpol Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Perbaikan KPU Tuban

parpol tugu jatim
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban di Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

TUBAN, Tugujatim.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Kamis (8/12/2022).

Dalam rapat tersebut, KPU Tuban menjelaskan bahwa partai yang sebelumnya belum memenuhi syarat verfak perbaikan di provinsi, maka harus verfak perbaikan di Tuban.

Komisioner KPU Tuban, Nur Hakim menjelaskan bahwa pada tahapan ini, KPU Tuban melakukan verfak dan hasil proyeksi dari sampling sudah Memenuhi Syarat (MS). “Ada empat partai, semuanya MS,” ujarnya.

Hakim menjelaskan bahwa yang melakukan verfak perbaikan sebenarnya ada lima partai, namun satu partai sudah dinyatakan MS di provinsi, sehingga tidak diperlukan lagi perbaikan di Tuban.

Sebelumnya, verfak secara nasional dilakukan kepada sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.

Kemudian hasilnya, KPU RI mengumumkan dari jumlah tersebut, lima partai masih dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), di antaranya Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sehingga mereka harus melakukan perbaikan data.

Selanjutnya dari hasil perbaikan, Partai Perindo telah MS di provinsi. Masih tersisa empat partai sehingga harus dilangsungkan verfak perbaikan oleh KPU Tuban.