PASURUAN, Tugujatim.id – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan divonis bebas dari segala tuntutan pada Senin (09/01/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari masih belum memutuskan sikap atas keputusan kebebasan terdakwa dugaan kasus korupsi JLU Kota Pasuruan.
Sebelumnya JPU menuntut anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto dan staf Kantor Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi dengan hukuman 2 tahun penjara. Sementara Lurah Gadingrejo Budi Priyanto dan staf Kelurahan Gadingrejo Hilmy Yuliardi dituntut 1 tahun 9 bulan penjara.
Namun, majelis menyatakan Sugiarto, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi terbebas dari segala tuntutan dan langsung dikeluarkan dari Lapas IIB Pasuruan usai putusan sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (06/01/2023).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim meski sangat jauh berbeda dengan harapan jaksa.
“Kami telah melaksanakan putusan hakim dengan mengeluarkan empat terdakwa dari tahanan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi pada Senin (09/01/2023).
Ditanya terkait bagaimana sikap jaksa terhadap putusan tersebut, Wahyu mengaku pihaknya masih pikir-pikir. Jaksa masih menunggu isi putusan lengkap dan mempelajarinya lebih dulu. Sebab, saat ini pihaknya masih menerima petikan putusan saja.
“Masih ada waktu tujuh minggu bagi jaksa untuk mempelajari isi putusan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya, empat terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan pada Jumat (06/01/2023). Majelis hakim menyatakan empat terdakwa terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa. Namun, perbuatan yang mereka lakukan dinilai tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, sidang terhadap dua terdakwa warga sipil, yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, masih berjalan. Keduanya dituntut hukuman masing-masing empat tahun penjara.