• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bendahara dispemas.

HIP, mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban, saat dibawa ke Lapas Kelas II B Tuban. (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Tuban)

Terbukti Gelapkan Uang, PNS Cantik Mantan Bendahara Dispemas Tuban Divonis Penjara 3 Tahun dan Denda Rp150 Juta

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugajatim.id – PNS cantik berinisial HIP, 34, terdakwa sekaligus mantan Bendahara Dispemas Kabupaten Tuban, akhirnya menjalani hukuman pasca terbukti menggelapkan uang. Pengadilan Tinggi Jatim pun menjatuhkan vonis terbukti bersalah dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan pada 16 Desember 2022.

Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman karena terdakwa terbukti menggelapkan uang yang didapatkannya saat menjadi bendahara dispemas.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Selain pidana penjara, terdakwa juga harus mengganti uang Rp564.789.45 subsider 8 bulan,” ucap Muis Ari Guntoro kepada Tugu Jatim pada Senin (09/01/2023).

Untuk diketahui, PNS cantik HIP, 34, ditetapkan Kejaksaan Negeri Tuban sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton sejak Jumat pagi (08/04/2022) hingga sekira pukul 14.00. Setelah itu tersangka langsung digiring ke penjara.

Kejaksaan Negeri Tuban telah menyelidiki kasus yang menjerat tersangka HIP tersebut sejak dilaporkan pada Februari 2022. Setelah menetapkan tersangka, Kejari Tuban sekaligus menahan karena khawatir tersangka melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

Dia telah menyalahgunakan anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban sejak September-Desember 2021 sampai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp550 juta.

Besaran kerugian tersebut sebagaimana nilai honor yang harus diterima PPKBD sebesar Rp100 ribu per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp50 ribu per orang.

Untuk jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban ada 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD 1.700 orang. Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan malah dipakai untuk kepentingannya sendiri.

Saat itu kejaksaan menjerat tersangka HIV dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tags: Bendahara DispemasBendahara Dispemas Kabupaten TubanBerita Kabupaten Tuban hari iniberita kriminal di Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniKasus penggelapan uangKasus penggelapan uang di TubanPenggelapan UangVonis mantan bendahara Dispemas Kabupaten Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
SIM online.

Perpanjang SIM Online di Mojokerto Makin Mudah, Begini Caranya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID