TUBAN, Tugajatim.id – PNS cantik berinisial HIP, 34, terdakwa sekaligus mantan Bendahara Dispemas Kabupaten Tuban, akhirnya menjalani hukuman pasca terbukti menggelapkan uang. Pengadilan Tinggi Jatim pun menjatuhkan vonis terbukti bersalah dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan pada 16 Desember 2022.
Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman karena terdakwa terbukti menggelapkan uang yang didapatkannya saat menjadi bendahara dispemas.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga harus mengganti uang Rp564.789.45 subsider 8 bulan,” ucap Muis Ari Guntoro kepada Tugu Jatim pada Senin (09/01/2023).
Untuk diketahui, PNS cantik HIP, 34, ditetapkan Kejaksaan Negeri Tuban sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton sejak Jumat pagi (08/04/2022) hingga sekira pukul 14.00. Setelah itu tersangka langsung digiring ke penjara.
Kejaksaan Negeri Tuban telah menyelidiki kasus yang menjerat tersangka HIP tersebut sejak dilaporkan pada Februari 2022. Setelah menetapkan tersangka, Kejari Tuban sekaligus menahan karena khawatir tersangka melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.
Dia telah menyalahgunakan anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban sejak September-Desember 2021 sampai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp550 juta.
Besaran kerugian tersebut sebagaimana nilai honor yang harus diterima PPKBD sebesar Rp100 ribu per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp50 ribu per orang.
Untuk jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban ada 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD 1.700 orang. Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan malah dipakai untuk kepentingannya sendiri.
Saat itu kejaksaan menjerat tersangka HIV dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.








