SURABAYA, Tugujatim.id – Diperkirakan sebanyak 5.082 anak usia kurang dari 18 tahun di Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah kehilangan orang tua akibat meninggal terpapar virus corona sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia.
Jumlah tersebut berdasar data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur yang mencatat jumlah terkonfirmasi positif di Jawa Timur sebanyak 308.429 kasus, dengan 27.480 kasus pada anak-anak (di bawah usia 18 tahun).
Dari 308.429 kasus positif di Jawa Timur tersebut, terdapat 20.331 jiwa yang meninggal dunia, dan dari 20.331 jiwa yang meninggal tersebut 114 jiwa anak-anak (50 anak usia 0-5 tahun dan 64 anak usia 6–18 tahun). Diasumsikan, seperempat dari jumlah 20.331 jiwa tersebut memiliki anak usia 0-18 tahun.
“Dengan jumlah kematian di Jawa Timur 20.331 jiwa tersebut, estimasi jumlah anak yang ditinggal meninggal orang tua nya di Jawa Timur sebanyak 5.082 (asumsi seperempat jumlah penduduk Jatim adalah Anak usia 0 – 18 tahun, red),” jelas Andriyanto, Kepala DP3AK Jatim, kepada Basra, partner Tugu Jatim, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut Andriyanto mengungkapkan, DP3AK berkolaborasi dengan Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan stake holders lainnya menginisiasi upaya Pemulihan Psiko Sosial Terpadu bagi Anak-Anak dengan Orang Tua meninggal karena Covid-19.
Dikatakan Andriyanto, pendataan anak-anak dengan orang tua meninggal karena Covid-19 by name, by address masih dalam proses. Yakni untuk dilakukan intervensi dan pemberian bantuan spesifik anak, yang berisikan masker, hand sanitizer, makanan dan minuman bergizi, peralatan mandi, vitamin, dan lain-lain.
“Anak-anak tersebut juga akan didampingi oleh pendamping psikolog untuk dilakukan assessment dan penguatan psikis selama pandemi berlangsung,” imbuhnya.
Butuh Intervensi untuk Tingkatkan Kapasitas Anak
Terhadap nak-anak tersebut, lanjut Andriyanto, juga akan dilakukan intervensi peningkatan kapasitas anak dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh pelatih profesional, yang barangkali dibutuhkan anak-anak remaja, melalui daring atau offline di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Bekerja sama dengan Dinas Dukcapil, DP3AK juga memastikan anak-anak tersebut memperoleh hak-hak sipil nya, misalnya akte kematian orang tua, akte kelahiran, KK yang ada namanya, Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman KTP bagi yang mau berusia 17 tahun, dll.
“Kami mendorong instansi terkait dan bekerja sama dengan perguruan tinggi agar mempercepat cakupan vaksinasi bagi anak-anak tersebut yang berusia 12 – 17 tahun. Pemberian vaksin Covid-19 untuk anak-anak tidak hanya melindungi anak dari infeksi virus Corona, melainkan juga penting untuk mencegah anak-anak menularkannya kepada orang dewasa yang rentan,” jelasnya.
Pemprov Jawa Timur, kata dia, tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu DP3AK mengajak UNICEF, Wahana Visi Indonesia, dan Lembaga Masyarakat lainnya, KADIN Jawa Timur, dan perguruan tinggi untuk bekerja sama memulihkan psiko sosial anak-anak tersebut.
“Pengajuan anggaran terkait dengan program ini akan kami sampaikan ke Kementerian PPPA RI, Pemprov Jawa Timur dan beberapa donatur/instansi yang peduli terhadap anak. Anak-anak tersebut harus dan wajib kita lindungi bersama, terutama amanah dari Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 26 (ayat 2) yang berbunyi: Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sumber Artikel: Berita Anak Surabaya