TUBAN, Tugujatim.id – Setidaknya ada lima tempat pemungutan suara (TPS) di Tuban yang terpaksa membuka kotak dan menghitung kembali suara dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sebanyak 5 TPS di Tuban ini tersebar di 4 kecamatan. Yakni dua TPS di Kecamatan Rengel dan masing-masing satu di Kecamatan Bancar, Kenduruan, Bangilan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan menyampaikan memang ada beberapa TPS yang harus menghitung ulang perolehan suara sah. Penghitungan ulang pada TPS di Tuban tersebut dilakukan, dia melanjutkan, untuk memastikan tidak terjadi kesalahan input data.
Baca Juga: Hasil Sementara Quick Count di Kota Batu, Prabowo-Gibran Unggul Kantongi 65,47 Persen Suara
Fatkul, sapaan akrabnya, mencontohkan kasus yang mengharuskan untuk hitung ulang seperti ada pemilihan yang mencoblos partai dan caleg. Dia mengatakan, KPPS menghitungnya mendapatkan dua suara. Padahal, itu penghitungan satu orang satu suara. Jadi terjadi selisih surat suara sah dalam perolehan itu.
Agar tidak terjadi hal sedemikian, dia mengatakan, hasil dari rekomendasi panwascam atas persetujuan dari saksi, dibukalah kotak suara dan penghitungan ulang surat suara.
Baca Juga: Sedapnya Cwie Mie Isor Uwit, Kuliner Super Murah di Malang Cuma 12 Ribuan
“Untuk memastikannya ya memang diperlukan buka dan dihitung ulang. Karena tidak bisa diperkirakan,” kata Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan.
Selain itu, juga ada kasus lainnya. Seperti karena jumlah surat suara sah yang kelebihan. Sementara dalam penghitungan manual tidak lebih dari jumlah itu. Kemudian untuk mengecek daftar hadir, totalnya sesuai dengan hasil hitung manual sehingga terjadi selisih. Tidak mungkin suara yang selisih itu diberikan secara cuma-cuma.
“Maka untuk dapat memastikannya, itu suaranya siapa makanya dihitung ulang,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati