TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban menindaklanjuti keluhan masyarakat soal bisingnya suara motor knalpot brong. Selama awal September 2025, sedikitnya 65 motor dengan knalpot tidak sesuai standar berhasil diamankan.
Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial menyampaikan penindakan ini berawal dari banyaknya laporan warga, baik melalui media sosial maupun aduan langsung. Suara bising dari konvoi motor berknalpot brong kerap mengganggu ketertiban, bahkan beberapa kali memicu keributan di jalanan.
Baca Juga: Ribuan Obat Keras Berbahaya Hingga Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Jember
“Keluhan masyarakat ini kami tindak lanjuti dengan patroli siang maupun malam. Hasilnya, mulai 1 September sampai sekarang sudah ada 65 motor yang diamankan karena memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya, Senin (08/09/2025).
Motor-motor yang terjaring razia tersebut akan ditahan selama dua bulan. Pemilik baru bisa mengambilnya setelah melengkapi kendaraan sesuai standar. Selain ditilang, pengendara juga wajib mengembalikan kondisi motor seperti semula.
Kompol Robi menegaskan, patroli gabungan akan terus dilakukan. Tidak hanya skala besar, tapi juga patroli mandiri dari tiap satuan. Bahkan, tim Jatanras pun ikut turun tangan setelah sempat muncul potensi tawuran yang dipicu suara knalpot brong.
“Hari Jumat kemarin, sempat ada keributan yang nyaris berujung tawuran, tapi berhasil kami cegah,” tambahnya.
Pelanggar Didominasi Pelajar dan Remaja
Menariknya, motor knalpot brong yang terjaring tidak hanya berasal dari dalam Tuban, tapi juga dari luar daerah. Banyak anak muda yang sengaja konvoi keliling kota menggunakan motor dengan suara bising. Rentang usia pelanggar didominasi kalangan pelajar dan remaja.
“Ini menjadi perhatian bersama. Karena itu, kami juga melakukan langkah preventif dengan turun ke sekolah-sekolah. Para kapolsek dan perwira diberi arahan untuk mengambil apel di sekolah sekaligus menyampaikan imbauan soal tertib lalu lintas,” jelasnya.

Mantan Waka Polres Ngawi ini juga menambahkan, operasi ini bukan sekadar soal menindak pelanggaran lalu lintas, tapi juga menjaga kenyamanan warga. Suara bising knalpot brong terbukti meresahkan, apalagi jika dipakai berkelompok di malam hari.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar menggunakan knalpot standar dan berkendara dengan bijak.
“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” tegasnya.
Ke depan, Polres Tuban memastikan akan menindak setiap laporan masyarakat terkait motor knalpot brong, di mana pun lokasinya. Dengan langkah tegas ini, harapannya jalanan Tuban bisa kembali kondusif tanpa gangguan suara bising yang meresahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








