MOJOKERTO, Tugujatim.id – Perbuatan AM, pelaku mutilasi Mojokerto, terhadap kekasihnya yakni TAS sungguh di luar nalar. Tidak hanya tega menghabisi nyawa korban dengan sadis, pelaku AM turut memutilasi jasad TAS menjadi potongan kecil-kecil lalu dibuang di jurang di Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Lalu dari mana AM mampu memutilasi jasad TAS menjadi potongan-potongan kecil begitu cepat. Ternyata pelaku AM pernah menjadi tukang jagal hewan sebelumnya. Seperti dikatakan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto.
“Bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah menjadi tukang jagal hewan pada momen-momen tertentu,” ungkapnya.
Baca Juga: Potongan Tubuh Korban Mutilasi Mojokerto Masih Ditemukan di Kos-Kosan
Sementara itu, potongan tubuh TAS dibuang oleh AM di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sisanya, potongan tubuh TAS disimpan di rumah kos di Lakarsantri, Surabaya.
Tidak hanya berbekal pisau. Pelaku AM tega memutilasi jasad TAS dengan alat lain berupa pisau tambahan, tang pemotong, bahkan palu untuk memutilasi korban. Daging korban dipisahkan menggunakan pisau dapur, sementara tulang korban dipotongi menggunakan tang pemotong.
Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan dalam tas merah. Pelaku AM menuju sekitaran Pacet, Mojokerto untuk membuang potongan tubuh korban secara acak. AM menyebar potongan tersebut ke area yang cukup luas.
“Dibuang secara acak. Untuk di TKP, ada sekira 65 potongan jasad korban,” tandas Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.
Polisi Temukan Pecahan Ratusan Tulang Korban di Kos
Saat diringkus oleh polisi, sejumlah potongan tubuh korban juga masih ditemukan di kos yang berlokasi di Surabaya. Polisi mendapati pecahan ratusan tulang korban, bahkan gigi korban juga ditemukan di lokasi yang sama.
“Semua sudah dilimpahkan ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara untuk keperluan uji forensik oleh ahli,” sambung AKP Fauzy.
Atas perbuatan bejat ini, pelaku mutilasi Mojokerto ini diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








