BATU, Tugujatim.id – Wakil Wali Kota Heli Suyanto mengultimatum pemberlakuan kebijakan moratorium atau penghentian izin pembangunan perumahan di Kota Batu yang bermasalah dengan perizinan. Jika masih ada perumahan atau developer nakal, kebijakan moratorium bakal berlaku pada 2026.
Pemkot Batu mendeteksi ada 66 proyek perumahan di Kota Batu yang bermasalah soal kelengkapan perizinan. Politikus Gerindra itu masih men-deadline mereka untuk melengkapi perizinan hingga akhir 2025.
Baca Juga: Emil Dardak Ajak Apersi Jawab Tantangan Kebutuhan Perumahan di Tengah Ketersediaan Lahan
Heli menegaskan, kebijakan moratorium untuk mengendalikan laju pembangunan yang melanggar tata ruang. Ini terlebih setelah banyaknya temuan perumahan yang tumbuh di lahan-lahan yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan di lahan sawah yang dilindungi (LSD).
“Kami men-deadline para pengembang hingga akhir tahun ini untuk menuntaskan izin. Kami dorong mereka agar segera menyelesaikan perizinan, terutama perumahan di Kota Batu,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).
Heli melanjutkan, masih banyak pengembang yang menyepelekan pengurusan izin legal, bahkan sering melayangkan berbagai alasan soal kesulitan pengurusan. Dia menegaskan pemerintah selalu terbuka jika ada kesulitan dalam pengurusan administrasi.
Maraknya fenomena itu, Heli melanjutkan, ditengarai pengembang membeli tanah melalui broker tanpa pengecekan resmi ke pemerintah daerah.
“Jangan-jangan nanti belinya di broker, tahu-tahu tanah tidak bisa dibangun,” tegas Heli.
Komitmen Pemkot Lindungi Lahan LSD
Dia mengatakan, kebijakan moratorium berlaku untuk mempertegas komitmen visi misi Mbatu Sae di sektor pertanian. Salah satu fokus utamanya melindungi lahan pertanian dari potensi alih fungsi.
Heli menegaskan, tanah yang masuk dalam kategori LSD dipastikan tidak bisa dibangun perumahan.
“Kami pastikan kalau tanah itu sesuai peruntukan, apalagi masuk di LSD atau lahan pertanian, pastinya tidak bisa dibangun. Pokoknya lahan pertanian harus dilindungi,” tegasnya.
Heli menjelaskan, moratorium ini wujud pengendalian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya untuk memastikan peruntukan lahan hanya sebagai hunian dan mencegah perubahan fungsi menjadi objek investasi spekulatif atau vila.
Untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan sesuai aturan, Pemkot Batu tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
”Perda ini bisa menjadi acuan resmi mulai 2026, tidak ada lagi kesulitan dalam perizinan selama memenuhi syarat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








