BATU, Tugujatim.id – Satpol PP telah menertibkan reklame di Kota Batu yang kedaluwarsa hingga masa izinnya habis pada 2025. Puluhan ribu reklame tersebar di berbagai wilayah Kota Batu, Jatim.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan mengatakan, penertiban reklame memang rutin digelar, terutama di perkotaan. Tidak hanya kedaluwarsa, petugas juga mencopot reklame di Kota Batu yang terpasang di area terlarang maupun tidak berizin.
”Kebanyakan masa izin reklamenya sudah habis, tapi tidak diturunkan pemiliknya,” jelasnya, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Tanah Longsor di Cangar-Pacet, Jalur Alternatif ke Kota Batu Lumpuh Total
Ipung menjelaskan, penertiban itu berdasarkan Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Dalam aturan itu, dia mengatakan, masa izin reklame insidental dibatasi hanya sebulan dan dapat diperpanjang sekali. Artinya, reklamenya maksimal terpasang hanya boleh dua bulan.
Satpol PP lalu koordinasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) untuk mendata reklame yang melanggar aturan, mulai berizin maupun ilegal. Semua reklame yang tidak sesuai ketentuan masuk daftar penertiban.
“Kami pastikan semua reklame yang melanggar akan ditertibkan,” tegas Ipung.
Zona Terlarang Pasang Reklame
Dia menambahkan, sejumlah area jadi zona terlarang memasang reklame. Di antaranya Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, kawasan pendidikan, kantor pemerintahan, serta tempat ibadah. Area-area tersebut dinilai harus steril dari reklame agar wajah kota rapi dan nyaman.
Tidak hanya administrasi, Ipung menyebut, reklame yang dipasang sembarangan membuat kebersihan visual kota terganggu dan menjadikan ruang publik tampak semrawut.
“Dengan pengawasan ketat, harapannya kesadaran pelaku usaha meningkat untuk memasang reklame secara tertib dan berizin. Penertiban masif sepanjang tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Kota Batu terus berkomitmen menata ruang dan menjaga estetika kota wisata,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








