PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi terus menyelidiki kasus meninggalnya tujuh orang yang diduga melakukan pesta miras di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pada Selasa (16/5/2023), petugas gabungan Polres Pasuruan, Polsek Bangil, dan Satpol PP menggerebek dua toko di mana salah satunya berada Plaza Bangil yang diduga menjual minuman alkohol kepada korban.
Usai penggeledahan, dua orang pemilik toko berinisial E dan R sempat dibawa ke Polres Pasuruan untuk diperiksa.
Kapolres Pasuruan, AKPB Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa keduanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Mereka juga diharuskan untuk wajib lapor ke Polres Pasuruan. “Keduanya masih status saksi, belum kita amankan tapi statusnya wajib lapor,” ucapnya, pada Rabu (17/5/2023).
Bayu menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan status keduanya bisa dinaikkan sebagai tersangka, seiring dengan jalannya proses penyelidikan. Namun, penetapan tersangka bisa dilakukan apabila ditemukan bukti yang kuat bahwa keduanya melakukan perbuatan melawan hukum. “Sementara belum tentukan tersangka, karena status tersangka harus ada alat bukti cukup,” jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara, E dan R mengakui menjual minuman keras kepada para korban. Polisi juga mengamankan sejumlah botol miras berbagai merk dari dua toko itu.
Meskipun begitu, polisi masih perlu penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti lain guna memastikan penyebab kematian korban. “Kami akan terus melengkapi informasi dan saksi di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) atupun informasi yang lain,” pungkasnya.







