MALANG, Tugujatim.id – 7 dari 10 orang terduga pelaku kekerasan seksual pada remaja puti di Kota Malang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Penetapan ini sebagaimana dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
“Benar, ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka. Tujuh itu termasuk pelaku pencabulannya,” ujar Kompol Tinton Yudha Riambodo, Selasa (23/11/2021) malam.
Adapun tiga terduga pelaku lainnya masih diperiksa oleh Polresta Malang Kota. Selain itu, data-data pendukung, alat bukti dan keterangan dari saksi juga terus dikumpulkan oleh polisi sebagai penguat.
“Tiga orang lainya masih belum, masih kita proses untuk kelengkapan saksi-saksi,” jelasnya.
Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.
Kemudian Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun pelaku penganiayaan terancam pidana kurungan penjara selama lima hingga sembilan tahun. Sementara pelaku pencabulan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.