PASURUAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kabupaten Pasuruan kembali mengamankan tujuh wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK). Para wanita tuna susila itu terciduk “mangkal” di sejumlah lokalisasi wilayah Pasuruan timur.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan razia lokasi prostitusi di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (6/6/2023). Sebanyak lima orang diamankan dari sebuah wisma di wilayah Watuadem.
Berselang satu hari, Satpol PP Kabupaten Pasuruan kembali menyisir sejumlah lokasisasi di wilayah timur. Mulai dari Kecamatan Rejoso hingga Kecamatan Nguling. “Setelah kita sisir wilayah barat, sehari setelahnya kita langsung menyisir ke wilayah timur,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, pada Kamis (8/6/2023).
Di sana, petugas menggerebek warung remang-remang di sekitar Pasar Baru Ngopak, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Didapati ada dua wanita malam yang sedang menunggu pelanggannya.
Tak berselang lama, petugas bergeser ke sebuah lokalisasi di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kali ini, lima wanita digelandang ke mobil Satpol PP.
“Ada tujuh peremphan yang diduga melakukan praktik prostitusi yang kita amankan,” ungkapnya.
Ketujuh wanita tersebut langsung dibawa untuk pendataan di Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, di kompleks perkantoran Pemkab Pasuruan. Mereka kemudian dititipkan untuk pembinaan ke Balai Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial Pemprov Jatim.
Sebagai efek jera, tujuh wanita itu juga diberikan sanksi sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Razia ini kita terus lakukan untuk menegakkan Perda No 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran,” pungkasnya.