PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 8.570 data pemilih di wilayah Pasuruan Raya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk memberikan hak suara dalam Pemilu 2024. Akibatnya, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) baik di kabupaten maupun Kota Pasuruan mengalami penurunan.
Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholik mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 4.305 data pemilih TMS. Sebagian besar pemilih tersebut sudah pindah domisili dan ada juga yang meninggal dunia.
“Ada selisih sebanyak 4 ribu lebih pemilih tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil coklit oleh petugas,” ujar Kholik, pada Minggu (16/4/2023). Banyaknya pemilih TMS ini berdampak pada penurunan jumlah DPS.
Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), awalnya jumlah pemilih di Kabupaten Pasuruan diperkirakan mencapai 1.223.631 orang. Namun, setelah dilakukan coklit, KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan jumlah DPS hanya 1.219.326 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 ribu pemilih muda yang baru.
Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuni menyebut bahwa puluhan ribu pemilih muda tersebut sebagian besar masih belum memiliki KTP.
“Meskipun belum punya KTP elektronik, tetap punya hak suara dan bisa memilih karena sudah disinkronkan dengan data Kemendagri dan KPU RI,” ujar Titin.
Sementara itu, KPU Kota Pasuruan menemukan sebanyak 4.265 data pemilih TMS.
Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mukhammad Zahid menyatakan bahwa tidak semua data pemilih TMS dihapus dari data DPS. Pasalnya, sebagian besar data pemilih TMS hanya dilakukan penyesuaian lokasi TPS karena perubahan domisili.
“Kalau pemilih TMS dan tidak masuk DPS hanya 200-an. Itu karena meninggal, pindah luar kota, lalu warga yang jadi anggota TNI Polri,” jelas Zahid, pada Minggu (16/4/2023).
Berdasarkan DP4, awalnya jumlah pemilih di Kota Pasuruan diperkirakan mencapai 155.481 orang. Namun setelah dilakukan coklit, KPU Kota Pasuruan menetapkan ada sebanyak 155.234 orang DPS.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari menambahkan bahwa dari jumlah DPS itu, ada sebanyak 4.018 pemilih pemula baru.
“Datanya ini belum final, masyarakat harus aktif mengurus kalau belum masuk data pemilih saat pemungutan suara. Asal punya KTP tetap bisa difasilitasi menggunakan hak pilihnya saat hari pemilihan,” pungkasnya.