MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Tiara Angelina Saraswati, 25, warga Desa Made, Lamongan, pada 31 Agustus 2025, terus menjadi sorotan publik. Setelah melalui penyelidikan intensif, Polres Mojokerto bersama tim gabungan akhirnya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi di Mojokerto, tepatnya di rumah kos Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/09/2025).
Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Alvi Maulana, 24, itu memperagakan 37 adegan. Mulai dari pertemuan terakhir korban dengan pelaku, proses pembunuhan, hingga pembuangan potongan tubuh korban di Pacet, Mojokerto. Hal ini menambah deretan fakta baru yang terungkap dalam kasus mutilasi di Mojokerto yang menggemparkan itu.
Baca Juga: Kata Psikolog soal Kondisi Anomi Pelaku Mutilasi Pacet Mojokerto
Fakta 1: Pembunuhan Dini Hari di Kos Surabaya
Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan terjadi pada Minggu dini hari, tepatnya (31/08/2025), sekitar pukul 02.00 WIB. Tiara awalnya bertemu dengan Alvi di kos lantai dua. Keduanya sempat berbincang, namun suasana berubah ketika korban disebut mengucapkan kalimat yang membuat tersangka tersinggung dan emosi.
Dalam rekonstruksi, Alvi memperagakan adegan menusuk leher kanan korban dengan pisau. Tusukan itu membuat korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.
“Korban meninggal di lantai dua kos. Setelah itu, jasad diseret ke lantai satu dan dimutilasi di kamar mandi,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.
Fakta 2: Proses Mutilasi 2 Jam, Pelaku Sempat Kelelahan
Usai memastikan korban meninggal, tersangka menyeret tubuh Tiara ke kamar mandi lantai satu. Di tempat itulah, dia melakukan aksi mutilasi selama sekitar dua jam nonstop. Alvi menceritakan kegiatan itu, berlangsung sampai pukul 4 subuh. Kemudian dia membersihkan jejak di rumah kos itu hingga sore hari.
Tersangka memotong tubuh korban menjadi kurang lebih 554 bagian. Hal itu untuk memisahkan daging dari tulang, semua potongan jasad kecuali tulang-belulang dan tengkorak, dia memasukkan ke dalam tas merah dan kantong plastik hitam. Fakta mengejutkan lainnya, setelah proses mutilasi yang panjang, Alvi sempat tumbang kelelahan dan tidur di tangga kos.
“Pelaku sampai kelelahan. Sekitar jam setengah 9 malam, dia bangun, barulah dia jalan (merencanakan pembuangan potongan tubuh korban),” sambungnya.
Fakta 3: Pembuangan Potongan Tubuh ke Mojokerto
Potongan tubuh Tiara sebagian dibuang di semak-semak kawasan Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Lokasi itu dipilih karena relatif sepi dan dekat dengan akses jalan.
Tas merah berisi organ dan kantong plastik hitam berisi potongan tubuh ditemukan berserakan oleh warga yang curiga saat mencari rumput. Penemuan itu yang kemudian mengungkap kasus mutilasi di Mojokerto yang sadis ini ke publik.
Fakta 4: Motif Dendam & Janji Liburan ke Pacet
Dalam interogasi, Alvi mengaku motifnya dilatarbelakangi dendam dan sakit hati. Dia tersinggung karena ucapan korban yang dianggap merendahkannya.
Fakta lain yang terkuak, sebelum pembunuhan, Alvi sempat menjanjikan Tiara, kekasihnya, untuk berlibur ke Pacet bersama adiknya, beberapa pekan sebelum pembunuhan dan mutilasi itu terjadi.
Terlebih, Pacet memang dikenal sebagai tempat wisata alam. Namun rencana itu tidak pernah terealisasi. Bukannya berlibur, namun potongan tubuh korban hasil mutilasi yang dibuang di jurang sekitar jalur Pacet-Cangar itu.
Fakta 5: Rekonstruksi Diperagakan 37 Adegan
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan total 37 adegan. Adegan itu meliputi:
- Kedatangan Alvi ke kos.
- Interaksi awal dengan Tiara.
- Cekcok dan emosi tersangka.
- Pembunuhan dengan tusukan di leher.
- Penyeretan jasad korban dari lantai dua ke lantai satu.
- Proses mutilasi di kamar mandi.
- Pembuangan potongan tubuh ke Mojokerto.
Fakta 6: Kejadian Horor di Tengah Proses Rekonstruksi
Di tengah proses rekonstruksi, ada kejadian mencekam. Tiba-tiba, pintu kos lantai satu mendadak menutup sendiri dengan keras beberapa kali. Kejadian itu berlangsung tepat saat reka adegan ke-8 saat Alvi memperagakan penusukan Tiara di lantai 2.
Fakta 7: Amarah Publik Meledak
Rekonstruksi tidak hanya menyita perhatian media, tetapi juga memicu emosi warga. Puluhan orang yang mengetahui jalannya rekonstruksi meluapkan amarah kepada tersangka. Beberapa bahkan meneriakkan makian saat Alvi digiring polisi.
Polisi menegaskan pengamanan ketat dilakukan agar rekonstruksi berjalan lancar tanpa gangguan.
Fakta 8: Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini kini dalam tahap pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka persidangan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Rekonstruksi kasus mutilasi di Mojokerto bukan hanya membuka fakta-fakta baru yang mencengangkan, tetapi juga menegaskan betapa keji tindak kriminal ini. Dengan 37 adegan yang diperagakan, 554 potongan tubuh korban, hingga motif dendam yang dangkal, publik mendesak agar keadilan ditegakkan secepatnya.
Baca Juga: Kondisi Mental Pelaku Mutilasi Pacet Mojokerto usai Diperiksa, Ini Penjelasannya!
Diberitakan sebelumnya, kasus ini menggemparkan warga yang melintas di jalur Cangar-Pacet, Mojokerto. Tersangka Alvi diketahui merupakan kekasih Tiara selaku korban. Mereka tinggal bersama di sebuah kos-kosan di kawasan Surabaya.
Amarah pelaku naik saat korban tidak kunjung membukakan pintu pada 31 Agustus 2025 dini hari lalu. Setelah menunggu sekitar satu jam, korban membukakan pintu dengan mengeluarkan kata-kata yang menyulut amarah pelaku sambil naik ke lantai dua, melanjutkan tidur.
Kepalang kesal, pelaku justru mengambil pisau di dapur dan menusuk leher korban hingga tidak bernyawa. Setelah memastikan tidak bernyawa, pelaku memutilasi korban hingga menjadi potongan kecil-kecil yang diperkirakan mencapai lebih dari 500 potongan. Pelaku yang dulunya seorang jagal, membuatnya tidak kesusahan dalam memisahkan bagian daging dan tulang korban.
Agar tidak ketahuan, pelaku membuang potongan-potongan itu secara terpisah. Salah satunya di jurang kawasan Pacet, Mojokerto. Beberapa hari kemudian, potongan tubuh itu justru ditemukan secara tidak sengaja oleh warga hingga berujung pada penyelidikan kepolisian. Dalam prosesnya, ditemukan identitas potongan tubuh itu adalah Tiara Angelina asal Lamongan. Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (07/09/2025) pukul satu dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








