MOJOKERTO, Tugujatim.id – Rapat pleno KPU Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Kabupaten Mojokerto. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 384 Tahun 2023.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan bahwa meski DPS telah ditetapkan, pihaknya masih memerlukan masukan dari berbagai pihak untuk menetapkan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami masih membutuhkan berbagai masukan terkait hasil rekapitulasi DPS. Kami buka kran tanggapan hingga awal Mei nanti,” kata Muslim, pada Sabtu (15/4/2023).
Muslim menambahkan, masukan dan tanggapan dari berbagai pihak diterima sejak 12 April 2023 hingga 02 Mei 2023 nanti. Masukan dan tanggapan tersebut merupakan pintu masuk agar data DPT nantinya berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari data yang dihimpun Tugu Jatim, hasil rekapitulasi DPS menyebutkan Kecamatan Jetis memiliki DPS terbanyak sejumlah 65.720 orang. Sedangkan Kecamatan Trawas memiliki DPS terkecil dengan jumlah 24.161 orang. “Jetis punya DPS yang terbanyak, sedangkan Trawas punya DPS paling sedikit,” imbuh Muslim.
Rinciannya, Kecamatan Jatirejo 33.824 DPS, Kecamatan Gondang 33.301 DPS, Kecamatan Pacet 45.314 DPS, Kecamatan Trawas 24.161 DPS, Kecamatan Ngoro 62.863 DPS, Kecamatan Pungging 60.210 DPS, Kecamatan Kutorejo 49.810 DPS, Kecamatan Mojosari 58.734 DPS, Kecamatan Dlanggu 43.038 DPS, Kecamatan Bangsal 58.298 DPS, Kecamatan Puri 58.298 DPS, Kecamatan Trowulan 56.412 DPS, Kecamatan Sooko 54.785 DPS, Kecamatan Gedeg 42.952 DPS, Kecamatan Kemlagi 44.741 DPS, Kecamatan Jetis 65.720 DPS, Kecamatan Dawarblandong 40.066 DPS, dan Kecamatan Mojoanyar 37.467 DPS.
Dengan demikian, total DPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Mojokerto sejumlah 850.747 DPS dari 304 desa/kelurahan dan 3.303 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Muslim juga berpesan agar masyarakat mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak melalui laman resmi KPU RI. “Selain itu mohon dicek namanya terdaftar atau tidak melalui web resmi KPU nanti,” pungkasnya.