MALANG, Tugujatim.id – Kasus kekerasan anak di Kabupaten Malang masih terjadi selama 2022. Bahkan, ada 93 anak Kabupaten Malang korban kekerasan yang tercatat dari 69 kasus yang tengah ditangani.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang Ulfi Atka Ariarti mengatakan, jumlah korban lebih banyak dibandingkan jumlah kasus karena dalam satu kasus, korbannya bisa lebih dari satu orang.
“Dalam satu kasus yang sama, bisa ada lebih dari satu korban,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (27/12/2022).
Untuk kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, pihaknya mencatat ada 13 kasus pada 2022. Angka kekerasan ini meningkat dibandingkan pada 2021, yaitu 42 kasus kekerasan pada anak dan dua di antaranya terjadi di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan, meski terjadi peningkatan data, tapi bukan berarti jumlah kasus di lapangan benar-benar lebih tinggi. Sebab sebelum UPTD PPA diresmikan, ada banyak kasus kekerasan anak yang disembunyikan.
“Jumlah kasus belum tentu meningkat. Sebelum UPTD PPA, ada secara de facto dan de jure, banyak kasus yang tersembunyikan,” ujarnya.
Bahkan, Arbani mengatakan, pihaknya selama ini masih sering mengalami keterlambatan pelaporan adanya tindak kekerasan pada anak. Keterlambatan pelaporan ini menyebabkan pendampingan yang dilakukan DP3A, psikososial, maupun hukum tidak bisa disegerakan.
Dia mengatakan, DP3A akan memperkuat jejaring mereka seperti guru bimbingan konseling (BK) di sekolah-sekolah dan forum anak agar segera melapor. Hal itu untuk penanganan lebih awal pada anak Kabupaten Malang korban kekerasan.
“Jejaring ini akan kami perkuat agar kasus bisa segera dilaporkan ke DP3A. Jadi, pendampingan bisa segera kami lakukan,” kata Arbani.