Buron 8 Bulan, Polres Malang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor Pinjaman

Pelaku penggelapan motor pinjaman.
Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kromengan, Kabupaten Malang, Selasa (27/12/2022). (Foto: dok. Polres Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang akhirnya bisa menangkap terduga pelaku penggelapan motor pinjaman berinisial HS, 29, pada Minggu (26/12/2022) usai buron selama delapan bulan. Warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ini tertangkap karena diduga menggelapkan motor pinjaman milik Eko Sugeng, 63, warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Januari 2022.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan terduga pelaku penggelapan motor pinjaman ini dilakukan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (26/12/2022), sekitar pukul 23.00.

“Unit reskrim Polsek Kromengan bersama kepolisian setempat berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Sidoarjo,” ucap Taufik pada Selasa (27/12/2022).

Dia menceritakan kronologi HS sebelum ditangkap. Saat itu, HS menjual sepeda motor milik korban tanpa izin melalui media sosial. Merasa menjadi korban penggelapan, Eko melaporkaan kejadian ini ke polisi pada April 2022.

Korban dan terduga pelaku penggelapan motor pinjaman ini telah saling mengenal. Karena itu, korban mengizinkan HS meminjam sepeda motornya tanpa mengetahui niat yang sebenarnya.

“HS mendatangi rumah korban, lalu meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk bekerja,” jelas Taufik.

Namun setelah meminjam sepeda motor, HS menghilang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kromengan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya.

“Usai menerima laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengalami kendala karena HS selalu berpindah-pindah tempat,” terangnya.

Setelah ditangkap, HS mengakui semua perbuatannya kepada petugas. Dia juga mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di media sosial dengan harga Rp2,5 juta.

“Sepeda motor tersebut dia jual beberapa hari setelah meminjam dari korban,” imbuh Taufik.

Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Ancamannya maksimal empat tahun penjara.