MALANG, Tugujatim.id – Pemberangkatan haji tahun 2021 ini resmi kembali dibatalkan. Di Kota Malang, total sebanyak 942 calon jemaah haji (CJH) harus kembali gigit jari. Terhitung, pembatalan ini sudah kedua kalinya sejak tahun 2020 lalu, gara-gara pandemi Covid-19.
Kasi Penyelenggara Haji Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Amsiyono, mengatakan jika keputusan ini membuat antrean pemberangkatan haji semakin menumpuk. Bahkan, calon haji tahun ini terancam diberangkatkan pada tahun 2053 mendatang, alias harus antre selama 32 tahun.
”Karena CJH yang semula diberangkatkan tahun ini itu adalah antrean sejak 2011. Jadi kalau daftar porsi haji baru tahun ini, berangkatnya baru biaa di tahun 2053,” bebernya.
Belum lagi, lanjut Amsiyono, kondisi itu juga harus menyesuaikan jumlah kuota tersedia yang juga terbatas. Sementara, permintaan keberangkatan haji selalu meningkat.
“Saat ini, ada 221 ribu kuota nasional. Yang 17 ribu-an itu untuk haji plus dan sisanya untuk reguler itu,” paparnya.
Meski begitu, jika selama masa tunggu antrean itu ada pendaftar haji yang meninggal, sesuai peraturan UU No.8 Tahun 2019, maka porsi haji bisa dialihkan kepada ahli waris, atau juga dana porsi haji bisa dilakukan pengembalian.
“Kalau yang sebelumnya uang kembali, sekarang bisa digantikan ahli waris. Seumpama ahli waris tidak berminat, ya tetap boleh diganti uang seperti sebelumnya,” ungkap Amsiyono.
Sebab itu diharap CJH bisa sabar dan bertawakal atas keputusan ini. Ini mungkin adalah jalan terbaik untuk masyarakat di tengah pandemi ini.
”Diniatkan saja sebagai ibadah. Mohon lebih tawakal, tetap jaga kesehatan patuhi prokes. Semoga tahun depan bisa berangkat,” imbaunya.