• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Pexels

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Pexels

Tepergok Cabuli Anak 5 Tahun, Remaja di Pasuruan Dipolisikan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – RDS (15), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dipolisikan karena diduga mencabuli tetangganya, CDS (5), pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan bahwa kala itu, CDS tengah asyik bermain di depan rumah RDS. Melihat suasana sekitar rumahnya sepi, remaja itu menghampiri dan mengajak CDS masuk ke dalam kamarnya. “Korban digendong ke dalam kamar, lalu di sanalah pencabulan terjadi,” papar Farouk, pada Selasa (29/11/2022).

You might also like

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

05/06/2026 6:31 PM
Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM

Kata dia, pencabulan terhenti ketika ibu CDS tiba-tiba menggedor pintu kamar RDS. Si ibu curiga karena tidak menemukan anaknya di depan teras rumah tetangganya. Apalagi, dari dalam rumah RDS terdengar suara keras tangisan anak kecil. “Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan sudah berada di dalam kamar tersangka,” ungkapnya.

Tidak terima dengan perlakuan RDS pada anaknya, keluarga melaporkan remaja tersebut ke Mapolres Pasuruan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RDS di rumahnya, pada Senin (21/11/2022) lalu. RDS terjerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten PasuruanpencabulanPencabulan Anak
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

by Dwi Linda
05/06/2026 6:31 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku diduga komplotan begal motor bersenjata celurit pada 1 Juni 2026. Mereka...

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Next Post
ghana tugu jatim

Meski Kalah dari Ghana, Striker Korea Selatan Cho Gue Sung Curi Perhatian

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID