• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Pexels

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Pexels

Tepergok Cabuli Anak 5 Tahun, Remaja di Pasuruan Dipolisikan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – RDS (15), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dipolisikan karena diduga mencabuli tetangganya, CDS (5), pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan bahwa kala itu, CDS tengah asyik bermain di depan rumah RDS. Melihat suasana sekitar rumahnya sepi, remaja itu menghampiri dan mengajak CDS masuk ke dalam kamarnya. “Korban digendong ke dalam kamar, lalu di sanalah pencabulan terjadi,” papar Farouk, pada Selasa (29/11/2022).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Kata dia, pencabulan terhenti ketika ibu CDS tiba-tiba menggedor pintu kamar RDS. Si ibu curiga karena tidak menemukan anaknya di depan teras rumah tetangganya. Apalagi, dari dalam rumah RDS terdengar suara keras tangisan anak kecil. “Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan sudah berada di dalam kamar tersangka,” ungkapnya.

Tidak terima dengan perlakuan RDS pada anaknya, keluarga melaporkan remaja tersebut ke Mapolres Pasuruan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RDS di rumahnya, pada Senin (21/11/2022) lalu. RDS terjerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten PasuruanpencabulanPencabulan Anak
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
ghana tugu jatim

Meski Kalah dari Ghana, Striker Korea Selatan Cho Gue Sung Curi Perhatian

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID