PASURUAN, Tugujatim.id – RDS (15), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dipolisikan karena diduga mencabuli tetangganya, CDS (5), pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan bahwa kala itu, CDS tengah asyik bermain di depan rumah RDS. Melihat suasana sekitar rumahnya sepi, remaja itu menghampiri dan mengajak CDS masuk ke dalam kamarnya. “Korban digendong ke dalam kamar, lalu di sanalah pencabulan terjadi,” papar Farouk, pada Selasa (29/11/2022).
Kata dia, pencabulan terhenti ketika ibu CDS tiba-tiba menggedor pintu kamar RDS. Si ibu curiga karena tidak menemukan anaknya di depan teras rumah tetangganya. Apalagi, dari dalam rumah RDS terdengar suara keras tangisan anak kecil. “Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan sudah berada di dalam kamar tersangka,” ungkapnya.
Tidak terima dengan perlakuan RDS pada anaknya, keluarga melaporkan remaja tersebut ke Mapolres Pasuruan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RDS di rumahnya, pada Senin (21/11/2022) lalu. RDS terjerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.