TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial WRN yang merupakan ayah tiri korban telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban, Jumat (17/07/2026), bersamaan dengan pengungkapan sejumlah perkara kriminal lainnya yang berhasil ditangani jajaran kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Tuban. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Diduga Terjadi Berulang
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban secara berulang. Polisi mencatat dugaan perbuatan tersebut terjadi hingga sekitar 40 kali.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka, korban yang masih berstatus anak diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.
AKP Bobby menjelaskan, penyidik telah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan proses pembuktian.
Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga polisi menetapkan WRN sebagai tersangka. Selanjutnya, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijerat Pasal 473 KUHP
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” kata AKP Bobby saat konferensi pers.
Kasat Reskrim menegaskan, Polresta Tuban berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, termasuk perkara yang melibatkan anak sebagai korban. Penanganan dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. Karena itu, identitas korban tidak dipublikasikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
Polresta Tuban mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Mochamad Abdurrochim








