• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tuban

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam saat ungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Bumi Wali. (Foto : Mochamad Abdurrochim / Tugu Jatim)

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
17 hours ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial WRN yang merupakan ayah tiri korban telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban, Jumat (17/07/2026), bersamaan dengan pengungkapan sejumlah perkara kriminal lainnya yang berhasil ditangani jajaran kepolisian.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Tuban. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Diduga Terjadi Berulang

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban secara berulang. Polisi mencatat dugaan perbuatan tersebut terjadi hingga sekitar 40 kali.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka, korban yang masih berstatus anak diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

AKP Bobby menjelaskan, penyidik telah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan proses pembuktian.

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga polisi menetapkan WRN sebagai tersangka. Selanjutnya, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijerat Pasal 473 KUHP

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” kata AKP Bobby saat konferensi pers.

Kasat Reskrim menegaskan, Polresta Tuban berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, termasuk perkara yang melibatkan anak sebagai korban. Penanganan dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. Karena itu, identitas korban tidak dipublikasikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

Polresta Tuban mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: Berita Polresta TubanKabupaten TubanKabupaten Tuban hari iniPolresta TubanTubanTuban hari ini
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Pertanian di Malang.

Wamentan Sudaryono Dorong Modernisasi Pertanian di Malang, 50 Gapoktan Terima Bantuan Mesin Panen dan Olah Tanah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID