• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi badak, binatang yang dilindungi tak hanya IIndonesia, tetapi juga dunia internasional. (Foto: Pixabay) tugu jatim bbksda jatim hewan dilindungi, satwa dilindungi

Ilustrasi badak, binatang yang dilindungi tak hanya IIndonesia, tetapi juga dunia internasional. (Foto: Pixabay)

BBKSDA Jatim: Ingin Pelihara Satwa Dilindungi? Harus Punya Izin Penangkaran Lebih Dulu!

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim mengimbau agar warga hati-hati kala memelihara satwa dalam kategori dilindungi jika tidak ingin berurusan dengan polisi. Pihaknya menyatakan bahwa semua orang dilarang memelihara satwa konservasi kecuali sudah mengantongi izin penangkaran dari pihak BKSDA.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan (Kasi P3), BBKSDA Jatim, Nur Rohman.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Prosedur Pengajuan Izin Penangkaran

Ia menyatakan bahwa terdapat syarat-syarat perizinan yang harus diajukan dan dipenuhi untuk membuat penangkaran. Yakni meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Gangguan, Surat Pernyataan dan Pemantauan Lingkungan, Proposal Penangkaran.

“Selain itu, ada juga fotokopi KTP, lalu perlu Surat Keterangan Lokasi atau Tempat Penangkaran, ditambah Dokumen atau Bukti Legalitas Asal-Usul Indukan atau Rencana Perolehan Indukan, serta Berita Acara Persiapan Teknis dan Rekomendasi,” beber Nur Rohman pada pewarta Tugu Jatim di Surabaya, Kamis (25/02/2021) siang.

Nur Rohman juga menjelaskan mengenai semacam kewajiban yang perlu dipenuhi oleh seseorang, Badan Hukum, Koperasi, serta Lembaga Konservasi yang mengajukan izin melakukan kehiatan penangkaran.

“Contohnya seperti mempekerjakan dan memiliki tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan, perlu juga memiliki tempat dan fasilitas penangkaran yang memenuhi syarat-syarat teknis. Sama membuat dan menyerahkan proposal kerja juga,” tegasnya.

Di sisi lain, ada juga kewajiban penangkar satwa konservasi yang perlu dipenuhi, meliputi membuat buku induk satwa liar yang ditangkarkan, melaksanakan sistem penandaan atau sertifikasi pada individu jenis yang ditangkarkan, serta membuat dan menyampaikan laporan berkala pada pemerintah.

“Kalau semua kewajiban di atas dipenuhi, mulai dari menyediakan tenaga ahli dan tempat yang memenuhi syarat, maka kalau terjadi kematian (pada satwa yang ditangkarkan, red) tidak ada sanksi khusus, akan tetapi yang bersangkutan harus melapor ke kantor BKSDA terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kematian yang dituangkan dalam BA (Berita Acara, red) kematian,” jelasnya.

Bagi yang Pelihara Satwa Dilindungi, BBKSDA Jatim Imbau Agar Diserahkan ke Negara

Selain itu, BBKSDA Jatim juga menjelaskan bagi siapa yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, maka ia terancam hukuman pidana.

“Semua aparat hukum bisa memproses secara pidana,” imbuh Nur Rohman.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang saat ini memiliki hewan dilindungi sebagai hewan peliharaan sebaiknya diserahkan kembali kepada negara.

“Kami dari KSDA mengimbau, bagi yang mempunyai satwa dilindungi, silakan diserahkan secara sukarela kepada negara melalui BBKSDA jawa Timur. Jika punya keinginan untuk memelihara atau menangkarkan, silakan mengurus izin,” imbuhnya.

Bagi Anda yang belum mengetahui hewan yang Anda pelihara dalam kategori dilindungi atau tidak. Anda bisa melihat daftar tersebut di Permen LHK No.P.106 tahun 2018 yang bisa dilihat di sini.

11 Satwa Dilindungi Dilarang untuk Ditangkarkan

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa setiap orang boleh menangkarkan, entah satwa dilindungi maupun tidak dilindungi setelah mendapatkan izin dari BKSDA. Namun, setidaknya ada 11 jenis satwa yang tidak bisa diajukan untuk ditangkarkan, sesuai pada Permenhut No 19 Tahun 2005 Pasal 3.

“Satwa itu meliputi anoa, babi rusa, badak jawa, badak sumatera, biawak komodo, cenderawasih, elang jawa, elang garuda, harimau sumatera, lutung mentawai, orangutan, owa jawa, serta tumbuhan jenis raflesia, mas,” jelasnya.

Sebagai informasi, menurut penetapan dari Gubernur Jawa Timur, ada 4 lokasi di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Yaitu, KEE Teluk Pangpang Banyuwangi, KEE Ujung pangkah Gresik, KEE Masakambing Sumenep, KEE pantai taman Kili-kili Trenggalek. (Rangga Aji/gg)

Tags: BBKSDA Jatimbinatanghewan dilindungihewan langkalingkungansatwaSatwa Dilindungisatwa langka
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Dua pencuri di Malang yang ditembak karena dianggap melawan dengan membacok polisi yang hendak menangkapnya. (Foto: AZM/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Bacok Petugas saat Hendak Ditangkap, 2 Pencuri di Malang Terpaksa Ditembak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID