MALANG, Tugujatim.id – Sebelumnya, viral di media sosial 2 orang yang tercatat sebagai warga Kabupaten Pasuruan dilumpuhkan aparat Polresta Malang Kota. Tepatnya di Jalan Danau Kerinci, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang pada Rabu (24/2/2021) kemarin.
Peristiwa yang diawali dengan proses kejar-kejaran antar pelaku dan aparat berpakaian preman itu rupanya diwarnai perlawanan. Dikatakan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, keduanya terpaksa dilumpuhkan karena dianggap melawan petugas.
”Salah satu pelaku ada yang mengeluarkan celurit dari sarungnya dan membacok petugas sebanyak 2 kali. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Untungnya, luka petugas tidak terlalu berat,,” ungkap dia saat konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Leo melanjutkan, aksi itu rupanya adalah bagian dari pengejaran anggota Resmob terhadap 2 pelaku ranmor yakni W (31) dan S (32) yang beraksi pada Selasa 23 Februari di sebuah kafe di Kota Malang.
”Ini adalah bagian dari upaya kita memberantas kasus pencurian motor di Malang. Bagi masih ada yang mencoba-coba, akan saya tegaskan lagi tingkatkan dosisnya (penegakan hukum),” tegasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, bahwa kedua pelaku ini sebenarnya merupakan target Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Resmob sejak 2 pekan lalu karena sudah berhasil menggarong di sejumlah tempat.
Hingga kemudian, saat berhasil melacak kedua pelaku di bilangan Sawojajar, dikejarlah kedua pelaku. Interogasi membuktikan keduanya mengaku juga adalah pelaku pencurian yang baru saja terjadi di sebuah kafe pada Selasa (23/2/2021).
Meski mengaku baru mencuri satu kali, namun kata Tinton, pengakuannya tidak selaras dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledagan. Ada banyak perangkat pencurian yang disita mulai kunci T lengkap dengan 16 mata kunci T, kunci pas, obeng, kunci L, celurit dan lain-lain.
“Dimana-mana pelaku pasti ngakunya cuman sekali. Kami duga mereka sudah lihai dan punya jaringan. Ada sejumlah kunci pas dengan nomor yang lengkap untuk mencuri. Selanjutnya, kita akaan terus mendalami para pelaku ini,” tandasnya.
Akibat perbuarannya, selain harus ditandu dengan kursi roda, keduanya juga akan terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian. (azm/gg)