Satu Remaja asal Probolinggo Tewas Kecelakaan Maut di Dharmahusada Surabaya, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Dwi Lindawati

Kriminal

Remaja asal Probolinggo.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman saat mendampingi tersangka kasus kecelakaan di Dharmahusada, Kota Surabaya, Selasa (13/12/2022). (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya melalui Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan satu tersangka kecelakaan maut RS, 21, warga Probolinggo, Jatim, hingga menewaskan remaja asal Probolinggo berinisial LL, 16, Jumat (02/12/2022).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, satu tersangka yakni RS adalah pengemudi Mobil Honda Jazz dengan nopol N 1363 IH yang juga teman dari korban.

“Kami menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz yang tidak lain juga teman korban LL menjadi tersangka berinisial RS dan sudah ditahan,” katanya saat pers rilis pada Selasa (13/12/2022).

Remaja asal Probolinggo.
Mobil Honda Jazz yang ringsek setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Dharmahusada, Kota Surabaya, Jatim, Jumat (02/12/2022). (Foto: dok. Command Centre 112)

Arif melanjutkan, saat sebelum kejadian kecelakaan maut itu, RS dan LL sempat minum-minuman beralkohol di salah satu rumah hiburan umum (RHU) di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya.

“Mereka ini pergi ke RHU bersama orang tua korban. Setelah dari RHU, remaja asal Probolinggo dan tersangka berpisah dengan orang tuanya dan hendak pulang ke Pondok Chandra. Sesampainya di Dharmahusada, mereka mengalami kecelakaan hingga korban LL terlempar keluar mobil,” jelasnya.

Tersangka yang terpengaruh minuman beralkohol tersebut mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga oleng dan naik ke atas trotoar.

“Setelah naik trotoar, mobil menabrak pohon dan terpental ke aspal hingga terbalik, mesinnya sampai terlepas dari bodi mobil dan mengenai ruko milik warga di sekitar kejadian,” imbuhnya.

Arif menduga, korban LL terlempar dari mobil diakibatkan tidak menggunakan sabuk pengaman saat kejadian.

Remaja asal Probolinggo.
Petugas BPBD Kota Surabaya dibantu PMI ketika mengevakuasi korban meninggal pada kecelakaan di Dharmahusada, Jumat (02/12/2022). (Foto: dok. Command Centre 112)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 5 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24.000.000.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di Surabaya, membuat satu mobil Honda Jazz bernopol N 1363 IH ringsek di Jalan Raya Dharmahusada, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat dini hari (02/12/2022). Akibat kecelakaan itu, satu remaja asal Probolinggo, LL, 17, tewas di tempat kejadian perkara.

Mobil yang mengalami kecelakaan maut itu membawa dua penumpang. Kecelakaan ini terjadi diduga sopir bernama Ryo Suharjito, 21, warga Probolinggo, Jatim, terpengaruh minuman alkohol (miras) alias mabuk.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...