PASURUAN, Tugujatim.id – Dugaan aksi pencurian dilakukan oknum preman Pasuruan di Dusun Balungwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kamis (22/12/2022). Dia diduga menggondol HP dan uang jutaan rupiah milik pengunjung SPBU. Pasca insiden itu, tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkapnya.
Saat peristiwa itu terjadi, terduga oknum preman Pasuruan bernama Muhammad Saiku, 51, warga Dusun Balungwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ini datang ke SPBU memakai mobil berisi senapan angin.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haidi menyatakan kronologi dugaan pencurian terjadi pada Kamis (22/12/2022), pukul 05.00 WIB. Dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna kuning berisi senapan angin, terduga oknum preman Pasuruan ini masuk ke SPBU Balungwatu.
Pria paro baya ini parkir di belakang mobil pickup Carry bernopol P 8760 KA yang dikendarai Agus Fadli, 28, warga Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Tidak lama, korban keluar mobil untuk istirahat. Namun, dia lupa mengunci pintu mobil pickup.
“Melihat pintu pickup tidak terkunci, pelaku turun dan mengambil barang berharga di dalam pickup,” ujar Farouk pada Rabu (28/12/2022).

Muhammad Saiku langsung menggasak tas yang tergeletak di dalam pickup. Tas tersebut berisi dompet dengan uang sekitar Rp7,5 juta dan HP milik korban.
Setelah mencuri tas korban, pria yang terkenal sebagai preman ini langsung tancap gas kabur dengan mobilnya.
“Korban baru tahu tasnya hilang setelah kembali ke mobilnya dan langsung lapor ke Polsek Beji,” ungkapnya.
Setelah dapat laporan, polisi menyelidiki dan memeriksa CCTV SPBU. Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap Muhammad Saiku di pinggir jalan raya Cangkringmalang pada Sabtu (24/12/2022), pukul 23.00 WIB.
Setelah menggeledah isi mobil, polisi menemukan satu buah senapan angin, penutup kepala warna hitam, senter, tas, beserta sejumlah uang.
“Pelaku sering memaksa minta uang, termasuk SPBU yang jadi TKP kejadian, tapi baru melakukan pencurian satu kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.







